Eventbogor.com – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, terus berjalan dan kini telah memasuki tahap akhir. Struktur utama menara sudah berdiri kokoh, sementara pekerjaan yang tersisa hanya pemasangan perangkat pendukung sebelum dioperasikan.

Di balik progres pembangunan tersebut, muncul pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi dasar hukum pembangunan sebuah bangunan. Hingga Selasa (4/8/2026), status penerbitan izin tersebut belum dapat dipastikan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, konstruksi menara telah selesai dikerjakan. Aktivitas proyek masih berlangsung dengan persiapan pemasangan peralatan telekomunikasi. Sebelumnya, perwakilan proyek mengklaim pembangunan telah mengantongi sejumlah persetujuan, mulai dari izin lingkungan, rekomendasi pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen maupun tanggal penerbitan izin tersebut, pihak proyek belum memberikan bukti secara terbuka.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai apakah seluruh tahapan administrasi benar-benar telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP: PBG Wajib Dimiliki Sebelum Bangunan Berdiri

Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Jasinga, Suhendi, menegaskan bahwa setiap pembangunan, baik untuk kepentingan umum maupun komersial, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

BACA JUGA :  Menjelajahi Dunia Imersif di Spotify x BTS SWIMSIDE Jakarta: Oase Bagi ARMY Sebelum Konser