Eventbogor.com – Yayasan Nurul Huda Conggeang Kabupaten Sumedang menyampaikan hak jawab resmi terkait pemberitaan media online bogor.hallo.id yang tayang pada 26 Mei 2026.

Artikel tersebut berjudul “Ketua Yayasan MBG di Bogor Dilaporkan ke Polisi, Supplier Ngaku Pembayaran Ratusan Juta Belum Dibayar” dan menyoroti dugaan tunggakan pembayaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bogor.

Sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN), yayasan merasa perlu memberikan klarifikasi guna menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan program bantuan pemerintah.

Hak jawab ini disampaikan oleh Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang pada 27 Mei 2026, dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Yayasan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dihubungi atau dimintai konfirmasi sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan oleh Hallo Media Network (HNM Media).

Langkah ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme jurnalisme yang mengutamakan asas konfirmasi kepada narasumber utama.

Dalam pernyataannya, yayasan menyatakan belum menerima surat penagihan resmi dari pihak supplier untuk operasional dapur MBG di SPPG Leuwiliang 04 dan SPPG Pamijahan 04.

Satunya dokumen yang diterima adalah Surat Penagihan Final Nomor: 006/TAG-FINAL/SUPL-MBG/BGR/V/2026, yang diterima melalui WhatsApp pada 22 Mei 2026.

Yayasan juga menekankan belum menerima rincian barang yang diklaim telah dikirim oleh pemasok.

Tidak ada dokumen pendukung seperti tanda terima barang atau daftar distribusi yang lengkap dan sah secara administratif.

BACA JUGA :  7 Kepala SPPG Bantah Peretasan Akun dan Siap Laporkan Ketua Yayasan Nurul Huda Conggeang

Selain itu, pihak yayasan menyatakan belum mendapatkan informasi jelas mengenai identitas hukum pemasok, termasuk alamat lengkap toko atau badan usaha yang bersangkutan.

Ketidaklengkapan data ini menjadi pertimbangan utama dalam proses verifikasi pembayaran.

Sebagai langkah penyelesaian secara kelembagaan, yayasan telah mengirimkan surat undangan pertemuan pada 26 Mei 2026 kepada pihak-pihak terkait.

Tujuan pertemuan adalah untuk melakukan tabayun, klarifikasi data, dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

Yayasan Nurul Huda Conggeang menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan dana bantuan negara.

Sebagai mitra BGN, setiap proses penyaluran dan penggunaan dana wajib dilakukan dengan verifikasi ketat dan sesuai prosedur.

Pihak yayasan meminta agar hak jawab ini dimuat secara utuh oleh pimpinan HNM Media sebagai bagian dari hak jawab yang dijamin undang-undang.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Nurul Huda Conggeang, Eka Anugrah, dilaporkan ke Polres Bogor oleh Hendra Rusliana pada 26 Mei 2026 pukul 15.28 WIB.

Laporan tersebut diajukan mewakili sejumlah supplier yang mengaku belum menerima pembayaran ratusan juta rupiah untuk bahan baku dapur MBG.

Saat ini, kasus masih dalam proses verifikasi oleh pihak berwajib.

Yayasan menyatakan kesiapan penuh untuk bekerja sama dengan semua pihak, termasuk aparat hukum, demi tercapainya kejelasan dan penyelesaian yang adil.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan gizi masyarakat di wilayah terdampak.

BACA JUGA :  Program Makan Bergizi Gratis di Cigudeg Bogor Tersandung Dugaan Pelanggaran Serius

Keberlangsungan program ini sangat bergantung pada kolaborasi yang transparan antara lembaga pelaksana, pemasok, dan instansi pemerintah.

Yayasan berharap isu ini dapat diselesaikan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat penerima manfaat.

Pihak yayasan juga mengimbau semua pihak untuk menghindari spekulasi dan menunggu hasil klarifikasi resmi dari proses yang sedang berjalan.