Eventbogor.com – Polres Bogor menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus meninggalnya Muhammad Adebaran Musafa (9), bocah korban serangan anjing pemburu di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini ditegaskan menyusul beredarnya informasi tentang dugaan pencabutan laporan oleh keluarga korban yang berpotensi menghentikan proses hukum.

Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyatakan bahwa tidak ada pencabutan laporan dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa keluarga korban memang mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Namun, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena RJ tidak berlaku untuk tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Benar bahwa pihak pelapor telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar AKP Silfi Adi Putri, dikutip dari akun Instagram @humaspolresbogor, Minggu (21/6/2026).

“Namun demikian, berdasarkan ketentuan yang berlaku, mekanisme Restorative Justice tidak dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.”

AKP Silfi menambahkan bahwa permohonan dari pelapor maupun tersangka belum dapat diakomodasi oleh penyidik.

Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Cibinong.

BACA JUGA :  Penemuan Jasad Pria di Kebun Jagung Sukatani Bogor dengan Luka di Wajah dan Pisau Patah di Tangan

“Polres Bogor memastikan bahwa penanganan perkara tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka saat ini masih ditahan di Polres Bogor selama proses hukum berlangsung.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan atau mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat diminta menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan kasus ini.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Afdhal Muhammad, bersama pengurus Porbi, mendatangi rumah keluarga korban di Jasinga pada Jumat (19/6/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses perdamaian yang disebut telah terjadi antara kedua belah pihak.

“Alhamdulillah pada sore ini kami dapat bersilaturahmi langsung ke rumah Pak Soleh. Kedatangan kami adalah tindak lanjut dari perdamaian yang sudah dilakukan antara keluarga korban dengan ayah kandung korban. Kami berempati, bersimpati, dan alhamdulillah diterima dengan baik,” kata Afdhal.

Ia menyebut bahwa kesepakatan damai telah ditandatangani di Polres Bogor pada 10 Juni 2026, disertai permohonan mediasi dan pencabutan perkara.

Meski demikian, Polres Bogor menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat menghentikan proses hukum karena korban meninggal dunia.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai contoh penerapan hukum pidana dalam kasus kekerasan hewan yang menimbulkan korban jiwa.

Peristiwa ini juga memicu diskusi tentang regulasi penggunaan anjing pemburu dan tanggung jawab pemilik hewan di wilayah perkebunan atau hutan.

BACA JUGA :  Polsek Cigudeg Bagikan Makanan Gratis dalam Kegiatan Jumat Berkah

Polres Bogor berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil sesuai hukum yang berlaku.