Eventbogor.com – Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin, Parung Panjang (AMCRP) Kabupaten Bogor menyampaikan pernyataan sikap resmi pada 22 April 2026 terkait dampak penutupan sementara aktivitas pertambangan di wilayahnya.

Penutupan sementara operasional tambang di Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang berdampak luas terhadap perekonomian lokal dan mata pencaharian masyarakat.

Ribuan pekerja yang bergantung pada sektor tambang, termasuk sopir angkutan, buruh harian, dan mekanik, kini kehilangan sumber penghasilan utama mereka.

Tidak hanya tenaga kerja langsung, pelaku usaha mikro seperti warung makan, bengkel, dan penjual bahan pokok juga mengalami penurunan drastis dalam omzet.

Roda ekonomi yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang kini terhenti, menciptakan ketidakpastian masa depan bagi banyak keluarga.

Dani Murdani, koordinator AMCRP, menegaskan bahwa penghentian kegiatan tambang memberi dampak langsung terhadap keberlangsungan hidup ribuan warga.

Menurutnya, banyak warga yang kini tidak memiliki alternatif pekerjaan lain dan menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Di tengah krisis ekonomi ini, program bantuan sosial (bansos) yang dijanjikan pemerintah dinilai belum berjalan secara efektif.

AMCRP mencatat adanya persoalan dalam penyaluran bansos, terutama terkait ketepatan sasaran dan transparansi proses distribusi.

Banyak warga terdampak yang belum menerima bantuan meskipun terdaftar sebagai penerima yang sah.

Kurangnya sosialisasi dan data penerima yang tidak diperbarui membuat penyaluran bansos tidak merata.

Aliansi menilai bahwa sistem distribusi bantuan perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.

BACA JUGA :  Trump & Xi Jinping Bakal Bahas TikTok: Gimana Nasib Aplikasi Favorit Kita?

Sebagai respons, AMCRP merumuskan sejumlah tuntutan konkret yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan provinsi.

Pertama, pihaknya meminta kepastian hukum dari hasil audit investigasi terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Hasil audit harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui alasan di balik penutupan tambang.

Kedua, AMCRP mendesak pemerintah untuk segera mengizinkan kembali operasional tambang yang telah memenuhi syarat hukum dan lingkungan.

Pengaktifan kembali tambang legal dinilai penting untuk memulihkan perekonomian lokal tanpa mengorbankan aspek keberlanjutan.

Ketiga, aliansi menuntut percepatan pembangunan jalan khusus tambang untuk mengurangi kerusakan jalan umum dan gangguan sosial.

Infrastruktur ini diharapkan dapat memisahkan arus kendaraan tambang dari lalu lintas warga, sehingga mengurangi konflik dan kerusakan lingkungan.

Keempat, AMCRP mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menepati janji penyaluran bansos selama masa penutupan tambang dari Oktober 2025 hingga April 2026.

Bantuan harus disalurkan secara adil, transparan, dan terverifikasi agar tidak ada warga terdampak yang tertinggal.

Aliansi juga meminta pemerintah membuka forum dialog dengan perwakilan masyarakat untuk membahas solusi jangka pendek dan panjang.

Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dinilai penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan kebijakan tepat sasaran.

AMCRP berharap pemerintah segera merespons tuntutan mereka demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang.

Pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan harus tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal sebagai pihak yang paling terdampak.

BACA JUGA :  Ramadan Tanpa Sweeping: Jakarta Tegas Larang Ormas Razia Rumah Makan

Masyarakat berhak atas informasi yang jelas, kepastian ekonomi, dan akses terhadap bantuan yang layak selama masa krisis.

Keberlanjutan sektor tambang dan kesejahteraan rakyat harus bisa berjalan beriringan dengan pengawasan yang ketat dan partisipatif.