Eventbogor.com –

Kebijakan baru di sektor energi nasional mulai berlaku Juli 2026 dengan diterapkannya wajib campuran etanol 5 persen dalam bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan ini dicanangkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya transisi energi dan pengurangan ketergantungan terhadap impor minyak.

Kebijakan pencampuran BBM etanol 5 persen atau yang dikenal sebagai E5 menjadi langkah strategis dalam mendorong penggunaan energi terbarukan di Indonesia.

Dengan menerapkan campuran etanol, pemerintah berharap dapat menekan emisi gas rumah kaca sekaligus mendukung petani tebu dan industri bioetanol dalam negeri.

ESDM menegaskan bahwa seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wajib menyediakan BBM dengan formulasi E5 mulai 1 Juli 2026.

Persiapan infrastruktur distribusi dan penyimpanan telah dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesiapan teknis di lapangan.

Kementerian juga bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk memperluas produksi etanol berbasis sawit sebagai alternatif sumber bahan baku.

Langkah ini selaras dengan komitmen Indonesia mencapai karbon netral pada 2060 dan pengurangan emisi sektor transportasi sebesar 29 persen pada 2030.

Pemerintah memperkirakan penerapan E5 dapat menghemat devisa hingga 1,2 juta kiloliter minyak mentah per tahun.

BACA JUGA :  Gejolak Energi April 2026: Antara Ambisi Listrik Surya, Temuan Gas Raksasa, dan Stabilitas BBM