Eventbogor.com – Warga sekitar bantaran Sungai Cidurian kembali dihantui kekhawatiran akibat munculnya dugaan pencemaran air pada Selasa (19/5/2026).

Kejadian ini memicu kembali memori kolektif masyarakat atas insiden beberapa bulan lalu, saat air sungai berubah menjadi hitam pekat dan banyak ikan ditemukan mati secara mendadak.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 16.42 WIB menunjukkan perubahan warna air yang mencurigakan di Anak Sungai Cikalong dan Sungai Cidurian.

Kondisi tersebut memicu keresahan warga, mengingat aliran sungai masih menjadi sumber air untuk berbagai kebutuhan sehari-hari di sejumlah wilayah hulu.

Sebelumnya, pada Kamis (16/4/2026), masyarakat di Kecamatan Jasinga sempat dibuat geger dengan kondisi Sungai Cidurian yang menghitam, mengeluarkan bau menyengat, serta ditemukannya tumpukan ikan mati di beberapa titik sepanjang aliran.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kejadian tersebut diduga berasal dari kebocoran pada kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PTPN IV PKS Cikasungka di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Kebocoran diduga terjadi akibat hujan deras yang memicu longsor pada dinding penahan kolam IPAL hingga menyebabkan limbah meluber ke aliran sungai.

Saat itu, pihak perusahaan melalui humas yang akrab disapa Bang Iwan menyatakan telah melakukan penanganan darurat.

Menurut keterangannya pada 16 April 2026, tim teknis telah menurunkan alat berat untuk memperbaiki struktur yang rusak dan mencegah rembesan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pencemaran Sungai Cikalong dan Cidurian Diduga Kembali Terjadi, Pemuda Cigudeg Tuntut Tindakan Tegas

Namun kini, dugaan pencemaran kembali terjadi, memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga kemahasiswaan.

Koordinator BEM Se-Tanah Air Wilayah Bogor Raya, Habib, mempertanyakan efektivitas penanganan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

Ia mengungkapkan bahwa sehari sebelum kejadian terbaru, pihaknya telah melakukan audiensi dengan DLH terkait pengelolaan lingkungan di kawasan Cidurian.

Dalam pertemuan tersebut, DLH disebut menggunakan pendekatan hukum asas ultimum remedium dalam menangani kasus pencemaran sebelumnya.

Asas ini menyatakan bahwa sanksi pidana hanya diterapkan sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif dan persuasif gagal.

Habib menilai pendekatan tersebut justru terkesan terlalu lunak, terutama mengingat potensi kerusakan lingkungan yang berulang.

Ia menekankan bahwa penggunaan asas tersebut tanpa tindak lanjut yang jelas justru dapat menciptakan budaya impunitas bagi pelaku usaha.

Kembalinya dugaan tumpahan limbah ke Sungai Cidurian menurutnya menjadi bukti bahwa langkah preventif dan penegakan hukum masih lemah.

Pihaknya menyatakan akan menjadikan pernyataan DLH dan kejadian terbaru sebagai bahan kajian lebih dalam untuk pengawasan lingkungan berkelanjutan.

Habib menegaskan bahwa persoalan lingkungan seperti ini tidak bisa dibiarkan berulang tanpa konsekuensi nyata.

Pencemaran air bukan hanya soal ekosistem, tetapi juga hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari PTPN IV atau DLH terkait dugaan kebocoran terbaru di IPAL Cikasungka.

BACA JUGA :  SIM Keliling Jakarta: Cek Jadwal & Lokasi 3 Februari 2026, Jangan Sampai Telat!

Warga berharap instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk mencegah dampak lebih luas di masa depan.

Pemantauan kondisi sungai terus dilakukan oleh komunitas lingkungan dan perangkat desa setempat sebagai langkah antisipasi dini.