Eventbogor.com – Perselisihan terkait pengelolaan akun maker dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat ke permukaan.

Yayasan Nurul Huda Conggeang melalui tim kuasa hukumnya mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera memeriksa dan mengambil tindakan tegas terhadap tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas di Kabupaten Bogor dan Sumedang.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas sistem pengelolaan dana MBG tahun anggaran 2026 yang diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.

Program Makan Bergizi Gratis menjadi fokus utama dalam upaya peningkatan nutrisi masyarakat, sehingga transparansi pengelolaan akun maker sangat krusial bagi keberlangsungan program.

Kuasa hukum Yayasan Nurul Huda Conggeang menegaskan bahwa kliennya masih merupakan pemilik sah akun maker sesuai ketentuan angka 4.3 huruf g angka 4 dalam petunjuk teknis tata kelola MBG 2026.

Hingga kini, tidak ada pemberitahuan resmi dari BGN maupun dari para Kepala SPPG mengenai pengalihan kendali akun tersebut kepada pihak lain.

Yayasan baru mengetahui perubahan status akun maker setelah menerima informasi dari pihak perbankan, bukan dari saluran resmi pemerintah atau mitra kerja.

Tujuh Kepala SPPG yang disebut terlibat berasal dari SPPG Pamijahan 4 dan Leuwiliang 4 di Kabupaten Bogor, serta SPPG Tarikolot 2, Kota Kaler 5, Sukamulya, Girimukti, dan Pamulihan 3 di Kabupaten Sumedang.

Tim hukum menilai ketiadaan komunikasi resmi ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prosedur administrasi yang berlaku.

BACA JUGA :  Dugaan Belatung dalam Makanan Gratis di Bogor, SPPG Hambaro Perketat Pengawasan

Persoalan ini mencuat ke publik setelah pemberitaan pada 5 Juni 2026 memuat pernyataan dari ketujuh Kepala SPPG tersebut.

M Z Al Faqih, salah satu anggota tim kuasa hukum dari Kantor Advokat M Z Al Faqih & Partners di Bandung, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima notifikasi resmi dari BGN atau investor terkait perubahan pengendali akun.

Justru pemberitahuan diterima dari bank pemerintah yang menunjukkan bahwa kendali akun maker telah dialihkan tanpa sepengetahuan yayasan.

Yayasan telah mengirimkan laporan tertulis terkait dugaan peretasan akun kepada ketujuh Kepala SPPG dan pihak investor.

Hingga saat ini, tidak ada respons yang diterima, yang semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan aktif dari pihak SPPG dalam peralihan tersebut.

Menurut Al Faqih, sikap diam dari para pihak terkait setelah laporan disampaikan mengindikasikan adanya potensi kolusi atau kerja sama dalam proses pengalihan akun maker.

Yayasan Nurul Huda Conggeang sebelumnya menjalin kerja sama dengan investor untuk pengelolaan dapur MBG di sejumlah lokasi.

Kerja sama tersebut telah dituangkan dalam akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

Untuk SPPG Pamijahan 4, Leuwiliang 4, Tarikolot 2, Girimukti, dan Pamulihan 3, yayasan bermitra dengan investor berinisial M N A Y.

Sementara untuk SPPG Sukamulya, kerja sama dilakukan dengan investor berinisial M N.

Dalam perjanjian, pengelolaan dapur MBG secara operasional diserahkan sepenuhnya kepada Yayasan Nurul Huda Conggeang.

BACA JUGA :  Lima Tahun Pasca Longsor Nanggung: Kemerdekaan Belum Menyentuh Warga Terdampak

Oleh karena itu, pihak yang berhak menandatangani perjanjian operasional dengan BGN adalah yayasan, bukan investor atau pihak ketiga lainnya.

Tim hukum menekankan bahwa pengalihan akun maker tanpa persetujuan yayasan berpotensi melanggar asas akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan program publik.

Mereka mendesak BGN untuk segera melakukan audit internal terhadap sistem akun maker dan menindak tegas pihak yang terbukti melanggar aturan.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengelolaan program strategis seperti MBG agar sistem digitalnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Ke depan, transparansi dan mekanisme pelaporan yang jelas harus diperkuat guna mencegah konflik serupa di masa mendatang.