Eventbogor.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan tidak akan memproses Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT BSS selama sengketa lahan dengan warga belum diselesaikan secara hukum dan musyawarah.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga dan petani dari Kecamatan Cijeruk dan Cigombong pada Kamis, 5 Juni 2026.

Masyarakat setempat menuntut keadilan atas lahan yang mereka klaim telah dikuasai perusahaan tanpa proses yang transparan dan kesepakatan yang sah.

Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta petani lokal.

Proses penerbitan SHGB dinilai tidak dapat dilanjutkan jika masih ada konflik agraria yang belum tuntas secara hukum maupun sosial.

Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor menyatakan bahwa semua perizinan harus memenuhi aspek legalitas dan konsensus dari pemangku kepentingan terdampak.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah untuk mencegah eskalasi konflik lahan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Mediasi antara warga, perusahaan, dan instansi terkait terus dimediasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Agraria (BPSA) Kabupaten Bogor.

Pemerintah daerah mendorong semua pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum dan dialog yang konstruktif.

Keputusan menunda SHGB PT BSS menjadi contoh nyata komitmen Pemkab Bogor dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan hak-hak masyarakat lokal.

BACA JUGA :  Rapat Koordinasi SPPG Sukajaya Bahas Efektivitas Program Gizi dan Peningkatan Kolaborasi

Kasus ini juga menjadi sorotan nasional sebagai bagian dari isu agraria yang masih kerap terjadi di wilayah perkotaan dan pedesaan.

Pemkab Bogor berjanji akan terus memantau perkembangan dan memastikan proses hukum berjalan adil tanpa tekanan dari pihak manapun.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian pada mekanisme yang telah ditentukan.

Pemerintah siap menjadi penengah yang netral demi tercapainya solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Ke depan, Pemkab Bogor akan memperketat evaluasi dokumen kepemilikan lahan dalam proses perizinan investasi.