Eventbogor.com – Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia Cigudeg, Wawan Darmawan, menyampaikan kritik tajam terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT Perkebunan Nusantara IV PKS Cikasungka di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan lingkungan di sektor industri pengolahan kelapa sawit, terutama dalam konteks perlindungan sumber daya air dan ekosistem sungai di wilayah Jawa Barat.
Dugaan pencemaran lingkungan oleh PTPN IV Cikasungka menjadi sorotan utama sepanjang tahun 2026, dengan laporan masyarakat yang mencatat kejadian berulang kali di sepanjang aliran Sungai Cikalong hingga Sungai Cidurian di Jasinga.
Wawan Darmawan menekankan bahwa insiden ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan kegagalan sistemik yang memerlukan evaluasi menyeluruh dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Ia mencatat sejumlah peristiwa pencemaran yang dilaporkan warga, antara lain pada 3 Januari, 16 April, 19 Mei, 20 Mei, dan 23 Mei 2026, yang menunjukkan pola berulang yang mengkhawatirkan.
Pada setiap kejadian, warga melaporkan bau menyengat dan perubahan warna air menjadi hitam pekat, indikasi kuat adanya aliran limbah dari proses pengolahan tandan buah segar menjadi crude palm oil dan kernel.
Dampak langsung dari pencemaran tersebut diduga menyebabkan kematian ikan-ikan di sungai, yang sebelumnya masih hidup dalam kondisi normal, menandakan kerusakan ekosistem perairan.
Wawan menyatakan bahwa keberlangsungan kehidupan masyarakat lokal sangat bergantung pada kualitas air sungai, yang kini terancam oleh aktivitas industri yang tidak dikelola secara bertanggung jawab.
Selain menyoroti perusahaan, ia juga mempertanyakan respons Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor yang dinilai lamban dan tidak efektif dalam menangani kasus pencemaran ini.
Meski warga mencium bau menyengat dan melihat perubahan warna air, DLH menyatakan tidak menemukan indikasi limbah berbahaya, sebuah temuan yang menurut Wawan justru meragukan kredibilitas pengawasan.
Ia menegaskan bahwa sebagai warga Cigudeg, ia secara langsung merasakan bau dan kondisi lingkungan yang tidak normal, sehingga hasil pemeriksaan DLH perlu dikaji ulang secara independen.
Wawan menilai DLH Kabupaten Bogor harus dibuka untuk audit eksternal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus lingkungan hidup.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas lingkungan telah terganggu akibat ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan hasil resmi yang dirilis.
Dari sisi hukum, Wawan menegaskan bahwa dugaan pencemaran ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah bagi pelaku pencemaran lingkungan yang menyebabkan kerusakan ekosistem.
Sebagai Ketua KNPI Cigudeg, ia mendesak agar pihak PTPN IV PKS Cikasungka segera mengambil tanggung jawab dan melakukan perbaikan pada sistem pengolahan limbahnya.
Perusahaan juga diminta untuk membuka akses informasi kepada publik terkait proses produksi dan pengelolaan limbah cairnya.
DLH Kabupaten Bogor didesak untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan melakukan peninjauan ulang terhadap izin lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Langkah konkret seperti pemantauan berkala, pengujian air secara independen, dan restorasi ekosistem sungai harus segera dilakukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Wawan menegaskan bahwa sungai bukan hanya aset lingkungan, tetapi juga sumber kehidupan yang harus dilindungi dari eksploitasi berlebihan oleh sektor industri.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga swadaya, dan media untuk terus mengawal isu ini hingga ditemukan solusi yang berkelanjutan.
Ke depan, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Eventbogor.com akan terus memantau perkembangan kasus dugaan pencemaran oleh PTPN IV Cikasungka dan respons dari pihak terkait di tahun 2026.
