Eventbogor.com –
Kasus meninggalnya bocah berinisial MAM di Jasinga, Kabupaten Bogor terus mengalami perkembangan signifikan.
Polisi telah menetapkan pemilik anjing pemburu berinisial Y sebagai tersangka dalam insiden yang diduga dipicu oleh kelalaian dalam pengawasan hewan peliharaan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengumpulan keterangan saksi, bukti fisik, dan hasil pemeriksaan forensik oleh tim penyidik Polres Bogor.
Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyatakan bahwa Y dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian korban.
“Dalam perkara meninggalnya Muhammad Adebaran Musafa akibat kelalaian pelaku atau tersangka, kami mengamankan Y dan menjadikannya tersangka,” kata Silfi dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026).
Peristiwa ini terjadi saat korban berada di kawasan hutan dekat pemukiman warga di Jasinga.
Diduga kuat, korban diserang oleh sekelompok anjing pemburu yang tidak terkendali.
Pihak kepolisian kini fokus mengungkap hubungan langsung antara hewan peliharaan tersangka dengan insiden tersebut.
Sebanyak empat ekor anjing pemburu yang diduga terlibat dalam serangan dinyatakan tewas dalam kondisi yang mengejutkan.
Menurut keterangan polisi, hewan-hewan tersebut mati karena kehabisan oksigen saat berada di dalam kendaraan selama pemeriksaan di Mako Polsek Jasinga.
Sopir mobil yang membawa anjing tersebut dilaporkan lupa membuka kaca jendela, sehingga menyebabkan mereka mati lemas.
“Jadi empat ekor anjing itu mati karena saat Y diperiksa di Mako Polsek Jasinga, sopir mobilnya lupa membuka kaca hingga anjing-anjing tersebut mati lemas karena kehabisan nafas,” ujar Silfi.
Kematian hewan ini mempersulit proses identifikasi, namun penyidik tetap mengejar kebenaran melalui bukti yang tersisa.
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor turut melakukan pemeriksaan terhadap bangkai anjing tersebut.
Hasil awal menunjukkan adanya bercak darah di mulut dua dari empat ekor anjing.
Bercak tersebut diduga merupakan darah milik korban, Muhammad Adebaran Musafa.
“Berdasarkan hasil autopsi, dua dari empat ekor anjing pemburu tersebut di bagian mulutnya ada darah, yang diduga darah milik korban,” jelas Silfi.
Untuk memastikan temuan tersebut, pihak berwenang telah mengambil sampel darah dan jaringan dari anjing untuk uji laboratorium.
Uji ini tidak hanya untuk konfirmasi identitas darah, tetapi juga untuk mendeteksi adanya penyakit seperti rabies.
“Kami juga mengambil sampel darah anjing tersebut, apakah dia memiliki penyakit rabies atau tidak,” tambahnya.
Pemeriksaan kesehatan hewan ini penting untuk menilai potensi bahaya publik dan menentukan pertanggungjawaban hukum lebih lanjut.
Kasus ini memicu sorotan publik terhadap regulasi pemeliharaan hewan buas di wilayah pedesaan.
Banyak pihak menuntut penerapan aturan yang lebih ketat terhadap pemilik anjing pemburu.
Advokat dan lembaga perlindungan anak telah menyampaikan pendapat bahwa kelalaian dalam pengawasan hewan peliharaan harus dikenai sanksi hukum yang tegas.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan mengacu pada seluruh bukti yang terkumpul.
Polisi masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi termasuk warga sekitar dan tim medis yang menangani jenazah korban.
Hingga saat ini, penyelidikan berlangsung secara intensif untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Polres Bogor berkomitmen untuk mengungkap fakta secara utuh, termasuk menilai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian nasional sebagai contoh penting mengenai tanggung jawab hukum pemilik hewan peliharaan.
Pihak kepolisian akan segera merilis hasil uji laboratorium dan laporan forensik secara resmi setelah proses selesai.
Komunikasi antara instansi terkait terus diperkuat untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan cepat dan akurat.
Keluarga korban hingga kini masih dalam masa duka dan mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian serta dinas sosial setempat.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan ketat terhadap hewan peliharaan yang berpotensi membahayakan.
Pemerintah daerah diminta untuk segera mengkaji ulang peraturan terkait pemeliharaan anjing pemburu di kawasan permukiman.
Langkah pencegahan serupa di masa depan menjadi prioritas bagi aparat dan tokoh masyarakat setempat.
Penyelidikan diperkirakan akan selesai dalam waktu beberapa minggu ke depan, tergantung pada hasil uji laboratorium.
Polres Bogor menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum dalam kasus ini.
Segala bentuk kelalaian yang menyebabkan kerugian nyawa akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
