Eventbogor.com – Sengketa informasi publik di Desa Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru dengan diajukannya permohonan eksekusi ke PTUN Bandung pada 15 Juni 2026.

Permasalahan ini menyangkut ketidakpatuhan Pemerintah Desa Tapos 2 dalam melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terkait keterbukaan informasi penggunaan dana desa tahun 2022–2023.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai ujian nyata bagi penerapan [Masukkan Keyword Utama] di tingkat pemerintahan desa, terutama dalam konteks transparansi dan akuntabilitas publik.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Haidy Arsyad melalui kuasa hukumnya, Geri Permana, karena putusan KIP Jabar yang diterbitkan pada Juli 2025 belum dilaksanakan hingga batas waktu dan bahkan melewati satu tahun.

Putusan Nomor 1589/PTSN-MK.M/KI-JBR/VII/2025 mewajibkan Pemdes Tapos 2 menyerahkan dokumen pertanggungjawaban anggaran desa, termasuk bukti belanja barang dan jasa.

Walaupun tenggat pelaksanaan ditetapkan hingga 21 Juli 2025, hingga Juni 2026 dokumen tersebut belum diserahkan kepada pemohon informasi.

Keterlambatan ini memicu langkah hukum lanjutan agar tercipta kepastian hukum dan penegakan prinsip keterbukaan informasi publik.

Haidy Arsyad dan tim hukumnya menilai bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan lembaga informasi dapat merusak integritas sistem pemerintahan yang terbuka dan demokratis.

Geri Permana menegaskan pentingnya upaya paksa yang dilakukan PTUN Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pembiaran terhadap pembangkangan putusan resmi dapat menciptakan preseden buruk bagi negara hukum di Indonesia.

BACA JUGA :  Stabilitas Pangan Nasional Terjaga Meski Geopolitik Global Memanas

“Jika pembangkangan terhadap putusan dibiarkan begitu saja, maka akan menjadi preseden buruk bagi negara Indonesia yang menganut prinsip negara hukum dan demokrasi,” kata Geri Permana.

Kasus ini menyoroti tantangan nyata dalam implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik di wilayah desa, yang sering kali minim kapasitas dan pengawasan.

Transparansi pengelolaan dana desa menjadi isu krusial, mengingat alokasi anggaran yang besar dan potensi penyalahgunaan jika tidak diawasi secara ketat.

Masyarakat sebagai pemilik kedaulatan informasi berhak mendapatkan akses terhadap dokumen publik, terutama yang terkait dengan penggunaan anggaran negara.

Putusan KIP Jabar seharusnya menjadi dasar hukum yang mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh badan publik, tanpa terkecuali pemerintah desa.

Eksekusi di PTUN menjadi langkah terakhir ketika upaya administratif dan persuasif tidak membuahkan hasil.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan paling bawah.

Ke depan, kasus Desa Tapos 2 bisa menjadi rujukan bagi penanganan sengketa informasi serupa di desa-desa lain di Jawa Barat maupun nasional.

Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan pemerintah desa lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban penyediaan informasi publik.

Partisipasi masyarakat sipil dan peran lembaga pengawas informasi juga perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari penguatan demokrasi lokal dan pencegahan korupsi.

BACA JUGA :  Dishub Bogor Siaga 24 Jam: Portal Pembatas Truk Tambang Ciseeng Berfungsi Penuh!

Eventbogor.com akan terus memantau perkembangan eksekusi ini dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bogor.