Eventbogor.com – Bea Cukai Bogor memusnahkan sekitar 10 juta batang rokok ilegal pada Rabu (12/8/2026) setelah melaksanakan 161 kali penindakan sepanjang periode Desember 2025 hingga Juli 2026.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bogor, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan di enam wilayah yang menjadi cakupan pengawasan Bea Cukai Bogor, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, serta Kota Depok. Peredaran paling banyak ditemukan di Kabupaten Bogor.

Penindakan rokok ilegal dilakukan melalui sejumlah metode, mulai dari operasi jalur darat, pengawasan pada perusahaan jasa ekspedisi, hingga operasi pasar. Sasaran penindakan adalah tempat penjualan dan tempat distribusi, baik di warung-warung maupun tempat-tempat distribusi, perusahaan jasa titipan, dan ekspedisi.

Chotibul menjelaskan bahwa petugas bahkan melakukan pemeriksaan terhadap paket yang telah terbungkus dan siap dikirim untuk mengidentifikasi adanya rokok ilegal. Jasa titipan dan ekspedisi turut dimanfaatkan untuk mengirimkan rokok ilegal dengan menyamarkannya sebagai bagian dari pengiriman barang lainnya.

Rokok ilegal dijual jauh lebih murah dengan harga sekitar Rp10 ribu per bungkus, dibandingkan rokok resmi yang telah dilekati pita cukai. Rokok resmi dijual di atas Rp20.000 hingga di atas Rp30.000, sementara rokok ilegal hanya separuh dari harga tersebut.

Seluruh rokok ilegal tersebut kini telah menjadi barang milik negara dan akan dimusnahkan secara bertahap untuk memastikan barang tidak kembali beredar di masyarakat. Proses pemusnahan dimulai secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Bogor dan kemudian diangkut ke fasilitas pemusnahan di Jalan Raya Narogong KM 7, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Persoalan Bangunan Sekolah di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor: Kondisi yang Memprihatinkan