Ia menyebut, penghentian juga berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat.
Memang ada aduan masyarakat. Sebelum berita ini muncul, kami sudah berkoordinasi dengan pihak yayasan untuk melakukan renovasi minor,” kata Alfitrah.
Ia menambahkan, proses perbaikan dilakukan setelah koordinasi dengan pihak Korcam, termasuk pengajuan administrasi berupa surat serta pelaporan melalui sistem yang telah ditentukan.
Kami sudah kirim link dan surat ke pihak terkait. Untuk sementara kami tidak beroperasi sampai proses perbaikan selesai,” ungkapnya.
Pihak pengelola berharap langkah pembenahan ini dapat menjadi evaluasi menyeluruh agar operasional ke depan berjalan sesuai standar dan tidak lagi memicu keluhan warga.