Eventbogor.com – Tuntutan hukuman 16 tahun penjara terhadap tiga mantan petinggi Sritex Group oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memicu pertanyaan besar soal definisi kerugian negara dalam kasus kredit macet.
Para terdakwa—Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino—dituduh melakukan korupsi terkait kredit bermasalah senilai Rp1,3 triliun dari sejumlah bank daerah.
Kredit tersebut berasal dari Bank Jateng sebesar Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar, yang diduga diberikan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian.
JPU menilai aliran kredit ini merugikan keuangan negara karena melibatkan bank milik pemerintah daerah, meskipun status piutang sebagai kerugian negara masih diperdebatkan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang berdasarkan ketentuan KUHP baru.
Selain hukuman penjara, mereka juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau menghadapi hukuman tambahan 190 hari kurungan jika tidak mampu membayar.
Dua dari terdakwa, yang berasal dari keluarga Lukminto, juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp677 miliar, dengan ancaman delapan tahun tambahan jika gagal melunasinya.
Namun, sejumlah pihak mulai mempertanyakan dasar hukum dari tuntutan ini, terutama dari sisi keilmuan hukum keuangan.
Seorang ahli yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa piutang bank, meski berasal dari BUMD, tidak otomatis bisa dikategorikan sebagai piutang negara.
Ini menjadi krusial karena unsur kerugian negara adalah fondasi utama dalam perkara korupsi.
Jika piutang belum dinyatakan hilang atau tidak tertagih secara hukum, maka sulit untuk langsung menyimpulkan telah terjadi kerugian yang bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Apalagi, banyak aset jaminan yang masih dalam proses penilaian, sementara perusahaan juga sedang menjalani proses kepailitan dan penyelesaian secara perdata.
Persoalan lain muncul dari nasib aset-aset yang diagunkan sebagai jaminan kredit.
Jika proses hukum perdata dan restrukturisasi belum selesai, apakah sudah tepat menyeret kasus ini ke ranah pidana?
Beberapa pengamat hukum khawatir langkah ini bisa membuka ruang kriminalisasi terhadap pelaku usaha, terutama saat kondisi bisnis sedang menurun.
Di sisi lain, publik juga berhak mendapatkan kepastian bahwa uang rakyat yang mengalir lewat bank daerah benar-benar dilindungi dari praktik yang ceroboh atau merugikan.
Seperti dalam kasus ini, mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, juga ikut terseret dan dituntut delapan tahun penjara karena diduga menyetujui kredit padahal debitur tak memenuhi syarat prima.
Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti senilai 50.000 dolar AS.
Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya batas antara risiko bisnis, manajemen kredit yang buruk, dan tindak pidana korupsi.
Di tengah tekanan ekonomi global dan tantangan likuiditas perusahaan besar, pengadilan nantilah yang akan memberi titik terang apakah ini benar-benar kasus korupsi atau lebih merupakan konsekuensi dari fluktuasi pasar dan keputusan bisnis yang berisiko.
Yang pasti, vonis yang akan dijatuhkan kelak bisa menjadi preseden penting bagi penegakan hukum keuangan di Indonesia, khususnya dalam menilai kredit macet di bank-bank daerah.
