Eventbogor.com – Tuntutan hukuman 16 tahun penjara terhadap tiga mantan petinggi Sritex Group oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memicu pertanyaan besar soal definisi kerugian negara dalam kasus kredit macet.
Para terdakwa—Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino—dituduh melakukan korupsi terkait kredit bermasalah senilai Rp1,3 triliun dari sejumlah bank daerah.
Kredit tersebut berasal dari Bank Jateng sebesar Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar, yang diduga diberikan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian.
JPU menilai aliran kredit ini merugikan keuangan negara karena melibatkan bank milik pemerintah daerah, meskipun status piutang sebagai kerugian negara masih diperdebatkan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang berdasarkan ketentuan KUHP baru.
Selain hukuman penjara, mereka juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau menghadapi hukuman tambahan 190 hari kurungan jika tidak mampu membayar.
Dua dari terdakwa, yang berasal dari keluarga Lukminto, juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp677 miliar, dengan ancaman delapan tahun tambahan jika gagal melunasinya.
Namun, sejumlah pihak mulai mempertanyakan dasar hukum dari tuntutan ini, terutama dari sisi keilmuan hukum keuangan.
Seorang ahli yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa piutang bank, meski berasal dari BUMD, tidak otomatis bisa dikategorikan sebagai piutang negara.
Ini menjadi krusial karena unsur kerugian negara adalah fondasi utama dalam perkara korupsi.