Inisiatif ini disambut positif oleh banyak pengurus daerah, yang melihatnya sebagai jawaban atas stagnasi representasi generasi muda dalam struktur kepemimpinan selama ini.
Beberapa ketua cabang dari wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi bahkan menyatakan siap menjadi pilot project pelaksanaan program tersebut.
Selain itu, fokus pada peningkatan kepercayaan publik menjadi pilar penting lainnya, mengingat citra profesi hukum kerap tergerus oleh kasus-kasus pelanggaran etika dan praktik mafia peradilan.
Fikri berjanji akan memperkuat fungsi pengawasan internal dan bekerja sama dengan lembaga eksternal untuk memastikan akuntabilitas seluruh jajaran pengurus.
Di tengah tantangan seperti backlog perkara, intervensi non-hukum, dan disparitas akses keadilan, langkah-langkah ini dinilai bukan sekadar reformasi administratif, tetapi upaya menyelamatkan harkat penegakan hukum di Indonesia.
Meski begitu, pertanyaan tetap menggantung: mampukah satu organisasi merubah paradigma kolektif dalam waktu lima tahun?
Banyak pihak menunggu realisasi konkret dari janji-janji tersebut, terutama di tahun-tahun awal kepemimpinannya yang krusial.
Namun satu hal yang pasti, Munas IV PERADI RBA bukan sekadar pergantian kursi, melainkan momentum untuk mempertanyakan ulang relevansi dan peran advokat di abad ke-21.