Eventbogor.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengeluarkan surat edaran tegas yang melarang berbagai kegiatan di lingkungan sekolah yang berpotensi menambah beban ekonomi orang tua siswa.

Surat Edaran Nomor 400.3.12.1/367-Disdik ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dan bersifat penting sebagai langkah antisipatif terhadap praktik pungutan tidak resmi.

Isu ini menjadi sorotan utama dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan terjangkau bagi semua kalangan masyarakat.

Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan fokus tanpa terganggu oleh kegiatan seremonial berbiaya tinggi.

Larangan tersebut secara eksplisit mencakup kegiatan wisuda, perpisahan, dan bentuk serupa lainnya yang menimbulkan pengeluaran tambahan bagi wali murid.

Khusus untuk jenjang SDN dan SMPN, poin 9 surat edaran menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mengadakan acara yang bernuansa formalitas jika memerlukan biaya dari orang tua siswa.

Nama kegiatan tidak menjadi alasan untuk menghindari larangan, karena inti dari aturan ini adalah dampak finansial terhadap keluarga peserta didik.

Sekolah diharapkan mengalihkan energi dan anggaran kegiatan ke ranah pendidikan yang lebih substansial dan bermakna.

Poin 10 surat edaran juga melarang pelaksanaan piknik atau study tour jika berpotensi memberatkan secara ekonomi.

Kegiatan luar kelas tetap diperbolehkan asalkan bersifat edukatif, terencana, dan tidak membebani peserta didik serta keluarganya.

BACA JUGA :  Kumpulan Link Kartu Ucapan Hari Kartini 2026 Gratis dari Canva dan Freepik untuk Dibagikan di Medsos