Eventbogor.com – Satpol PP Kecamatan Leuwiliang melakukan penertiban terhadap bangunan dan lapak pedagang yang berdiri di bahu jalan, trotoar, serta ruang milik jalan di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Upaya ini menjadi bagian dari implementasi [Masukkan Keyword Utama] dalam menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas menjelang perayaan Hari Jadi Bogor ke-544 pada 2026.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2025, khususnya Pasal 13 dan Pasal 47 yang secara tegas melarang penggunaan trotoar, bahu jalan, dan ruang milik jalan untuk aktivitas komersial.
Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, Doni Junia, menjelaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan menjaga kenyamanan, keamanan, dan kelancaran mobilitas masyarakat.
Menurutnya, penertiban juga merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan jalur-jalur utama yang akan dilalui tamu dan peserta kegiatan HJB 2026.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman, terutama di sepanjang rute yang akan dilalui selama rangkaian acara HJB,” ujar Doni Junia.
Pihaknya menekankan bahwa penertiban bukan tindakan represif semata, melainkan bagian dari edukasi dan penegakan aturan yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Sebelum penertiban fisik dilakukan, Satpol PP telah memberikan sosialisasi secara intensif kepada para pedagang di sepanjang area sasaran.
Selain itu, sebanyak tiga kali surat peringatan resmi telah disampaikan sebagai bentuk pendekatan persuasif.
Hasilnya, sebagian besar pedagang merespons positif dan membongkar lapak mereka secara mandiri.
“Alhamdulillah, banyak pedagang yang sadar dan membongkar sendiri lapaknya setelah mendapat sosialisasi dan surat peringatan,” tambah Doni.
Bagi pedagang yang belum membongkar, penertiban dilakukan secara bersama-sama oleh jajaran Satpol PP, MUSPIKA, dan instansi terkait.
Lokasi penertiban mencakup Jalan Raya Leuwiliang dari Jembatan Cianten hingga Jembatan Cibeber 1, serta sepanjang Jalan Lingkar Leuwiliang menuju Terminal Leuwiliang.
Area-area tersebut dipilih karena menjadi jalur utama akses publik dan diperkirakan akan ramai selama perhelatan HJB 2026.
Satpol PP Kecamatan Leuwiliang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan rutin pasca penertiban.
Langkah ini dimaksudkan agar trotoar dan bahu jalan tidak kembali digunakan untuk aktivitas berjualan yang mengganggu fungsi fasilitas umum.
Pihaknya juga membuka ruang dialog dengan pelaku usaha mikro agar dapat mencari solusi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Harapan utama dari aksi ini adalah terciptanya kawasan Leuwiliang yang tertib, asri, dan nyaman bagi masyarakat lokal maupun pengunjung dari luar daerah.
Dengan demikian, Leuwiliang dapat tampil lebih baik dalam mendukung penyelenggaraan event besar seperti HJB 2026.
Pemerintah daerah terus mendorong kolaborasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum sebagai bagian dari pembangunan kualitas hidup perkotaan.
