Eventbogor.com – Satpol PP Kecamatan Leuwiliang melakukan penertiban terhadap bangunan dan lapak pedagang yang berdiri di bahu jalan, trotoar, serta ruang milik jalan di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Upaya ini menjadi bagian dari implementasi [Masukkan Keyword Utama] dalam menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas menjelang perayaan Hari Jadi Bogor ke-544 pada 2026.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2025, khususnya Pasal 13 dan Pasal 47 yang secara tegas melarang penggunaan trotoar, bahu jalan, dan ruang milik jalan untuk aktivitas komersial.

Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, Doni Junia, menjelaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan menjaga kenyamanan, keamanan, dan kelancaran mobilitas masyarakat.

Menurutnya, penertiban juga merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan jalur-jalur utama yang akan dilalui tamu dan peserta kegiatan HJB 2026.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman, terutama di sepanjang rute yang akan dilalui selama rangkaian acara HJB,” ujar Doni Junia.

Pihaknya menekankan bahwa penertiban bukan tindakan represif semata, melainkan bagian dari edukasi dan penegakan aturan yang telah disosialisasikan sebelumnya.

Sebelum penertiban fisik dilakukan, Satpol PP telah memberikan sosialisasi secara intensif kepada para pedagang di sepanjang area sasaran.

Selain itu, sebanyak tiga kali surat peringatan resmi telah disampaikan sebagai bentuk pendekatan persuasif.

Hasilnya, sebagian besar pedagang merespons positif dan membongkar lapak mereka secara mandiri.

BACA JUGA :  Minggu Ini, SIM Keliling Jakarta Buka Setengah Hari: Jangan Sampai Telat!