Eventbogor.com – Polemik perubahan nama Pendopo Eks Kewedanaan Jasinga menjadi Sasana Budaya Kahfi terus memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Perubahan ini tidak lagi dipandang sebagai keputusan administratif semata, melainkan menyangkut isu mendasar terkait identitas sejarah dan memori kolektif warga Jasinga.
Keyword utama: identitas sejarah Jasinga.
Bangunan yang dulu dikenal sebagai Pendopo Eks Kewedanaan telah lama menjadi simbol pemerintahan lokal dan penanda penting dalam perjalanan sejarah wilayah Jasinga.
Keberadaannya mencerminkan jejak administrasi pemerintahan dari masa ke masa, sehingga memiliki nilai historis yang dalam dan luas.
Perubahan nama menjadi Sasana Budaya Kahfi dinilai oleh sebagian kalangan berpotensi mengaburkan makna historis yang telah melekat selama puluhan tahun.
Didin Ra Dien dari Jaringan Kebudayaan Rakyat menyampaikan kritik terhadap keputusan ini, menekankan perlunya kajian sejarah yang mendalam sebelum melakukan perubahan semacam ini.
Menurutnya, penggunaan nama Kahfi tidak memiliki dasar referensi sejarah yang jelas di wilayah Jasinga.
Hal ini membuka ruang tafsir yang ambigu dan berpotensi menimbulkan kesan bahwa penamaan lebih mengedepankan kepentingan personal ketimbang nilai budaya kolektif.
Bangunan eks kewedanaan telah berdiri jauh sebelum era Bupati Bogor ke-3, sehingga memiliki akar sejarah yang lebih tua dari figur-figur kontemporer tertentu.
Mengaitkan identitas bangunan dengan nama yang tidak memiliki keterkaitan historis langsung dinilai tidak tepat dan berisiko mereduksi nilai sejarahnya.
Didin menegaskan bahwa menghapus nama lama yang berbasis sejarah dan menggantinya dengan simbol personal bisa membahayakan memori kolektif masyarakat.
Langkah tersebut bukan sekadar pergantian identitas fisik, melainkan berpotensi menghilangkan narasi sejarah yang telah dibangun lintas generasi.
Sebuah ruang budaya seharusnya menjadi wadah pelestarian sejarah, bukan alat untuk membangun kultus figur tertentu.
Penamaan situs budaya harus berpijak pada fakta sejarah, bukan pada agenda politik atau personal.
Apabila prinsip ini diabaikan, maka masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap narasi sejarah yang utuh dan objektif.
Polemik ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar lebih transparan dan inklusif dalam pengambilan keputusan yang menyangkut aset budaya.
Partisipasi masyarakat, terutama kalangan sejarawan dan budayawan, seharusnya menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan.
Sebab, aset budaya bukan milik individu atau pemerintah semata, melainkan milik seluruh komunitas yang membentuknya.
Didin menekankan bahwa sejarah tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat atau pencitraan jangka pendek.
Mengganti nama sebuah situs bersejarah tanpa dasar yang kuat bisa menciptakan distorsi memori kolektif.
Yang hilang bukan hanya nama, tetapi juga kesadaran masyarakat terhadap akar sejarah mereka sendiri.
Ke depan, diperlukan regulasi atau panduan yang jelas dalam penamaan ulang aset budaya di Kabupaten Bogor.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus serupa yang bisa memicu gesekan sosial atau kebingungan historis di masyarakat.
Peristiwa ini juga menjadi momentum refleksi tentang bagaimana masyarakat memperlakukan warisan sejarah di era modern.
Pelestarian nilai sejarah harus sejalan dengan pembangunan, bukan dikorbankan demi tampilan baru yang bersifat sementara.
Masyarakat Jasinga berhak mengetahui alasan pasti di balik pemilihan nama Kahfi dan dasar historis yang mendukungnya.
Transparansi dari pihak terkait sangat dibutuhkan untuk meredam spekulasi dan membangun kepercayaan publik.
Pergantian nama bukan masalah sepele, terutama ketika melibatkan situs yang sarat makna historis.
Keputusan yang diambil hari ini akan membentuk narasi sejarah yang dikenang oleh generasi mendatang.
Oleh karena itu, setiap langkah harus dipertimbangkan secara matang dan berbasis pada nilai-nilai kebudayaan yang inklusif.
Eventbogor.com akan terus memantau perkembangan isu ini dan menyajikan informasi terkini bagi pembaca.
