Eventbogor.com – Kasus dugaan peretasan akun maker milik Yayasan Nurul Huda Conggeang dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus memicu sorotan publik dan tuntutan transparansi.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan setelah muncul dugaan peretasan akun maker milik yayasan mitra resmi.

Yayasan Nurul Huda Conggeang, sebagai mitra pelaksana program di Kabupaten Bogor dan Sumedang, menyatakan kekhawatiran atas perubahan kendali akun tanpa pemberitahuan resmi.

Insiden ini terjadi pada April 2026 dan berpotensi mengganggu tata kelola serta pengawasan aliran dana miliaran rupiah yang terlibat dalam program tersebut.

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Hilman Abdul Halim, menilai kasus ini harus ditangani secara serius oleh otoritas terkait.

Ia menegaskan bahwa akun maker dalam sistem MBG secara hukum melekat pada perwakilan yayasan sebagai mitra resmi penyelenggara program.

Dasar hukum tersebut tertuang dalam dua dokumen resmi BGN, yaitu Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 010/05/01/SK.10/08/2025 dan Nomor 09/05/01/SK.09/08/2025.

Dokumen pertama mengatur petunjuk teknis pembuatan rekening SPPG dan penggunaan dana MBG, sementara yang kedua mengatur pemilihan yayasan mitra.

Menurut Hilman, perubahan pengendali akun maker tanpa sepengetahuan atau persetujuan yayasan merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola yang baik.

Ia menekankan bahwa posisi Maker secara resmi berada di tangan perwakilan yayasan, sedangkan Kepala SPPG hanya berperan sebagai Approver.

BACA JUGA :  MBG Diganti Uang Tunai? Ini Fakta & Dampaknya Buat Kita

Hal ini menjadi krusial karena menyangkut akuntabilitas dan kontrol internal atas penggunaan dana publik.

Hilman menyatakan bahwa dugaan peretasan akun pada April 2026 harus segera direspons dengan audit investigatif independen oleh Inspektorat Utama BGN.

Audit tersebut perlu mengungkap aliran dana yang terjadi setelah peristiwa dugaan peretasan, termasuk transaksi yang dilakukan oleh tujuh kepala SPPG.

Ia mempertanyakan legalitas pencairan dana yang dilakukan setelah akun maker berubah kendali tanpa konfirmasi dari yayasan.

“Perubahan pengendali Maker tanpa pemberitahuan kepada Yayasan tidak dapat dibenarkan,” kata Hilman dalam keterangannya, Senin (8/6).

“BGN harus segera melakukan Audit Investigatif Independen yang dilakukan oleh Inspektorat Utama BGN, guna memeriksa aliran dana miliaran setelah terjadi dugaan peretasan akun maker pada bulan April 2026,” lanjutnya.

Selain audit, Hilman juga menyarankan BGN untuk membekukan sementara Virtual Account (VA) milik Yayasan Nurul Huda Conggeang selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pembekuan ini dimaksudkan untuk mencegah perubahan pengendali akun baru, perubahan approver, serta memastikan pengawasan ketat terhadap semua transaksi.

Langkah ini sejalan dengan prinsip mitigasi konflik yang diatur dalam petunjuk teknis BGN.

“BGN juga perlu meminta keterangan Yayasan Nurul Huda Conggeang Sumedang, 7 Kepala SPPG, Investor dan Tim BGN sesuai prinsip mitigasi konflik dalam Juknis,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang, Eka Anugrah, mengonfirmasi bahwa lembaganya adalah mitra resmi BGN dalam pengelolaan sejumlah dapur SPPG.

BACA JUGA :  Marc Márquez Crash di Mandalika, Cedera Tulang Selangka

Di Kabupaten Bogor, yayasan mengelola SPPG Pamijahan 4 dan Leuwiliang 4.

Sementara di Kabupaten Sumedang, terdapat tujuh dapur yang dikelola, yaitu SPPG Tarikolot 2, Kota Kaler 5, Sukamulya, Girimukti, dan Pamulihan 3.

Keterlibatan yayasan dalam program MBG menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Kasus ini menjadi ujian bagi sistem pengawasan BGN dalam menjaga integritas program yang menyentuh masyarakat rentan secara langsung.

Hingga kini, publik masih menunggu respons resmi dari BGN terkait tuntutan audit dan pembekuan akun yang diajukan oleh pakar dan pihak yayasan.

Keputusan BGN ke depan akan menjadi indikator komitmen lembaga terhadap tata kelola program strategis nasional di tahun 2026.