Eventbogor.com – Dugaan pencemaran lingkungan di aliran Sungai Cikalong, Kecamatan Cigudeg, dan Sungai Cidurian, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kembali mencuat ke permukaan pada Mei 2026.

Peristiwa ini menarik perhatian luas setelah air sungai terpantau menghitam dan mengeluarkan bau menyengat yang merugikan ekosistem sekitar.

Kasus pencemaran sungai di Bogor ini diduga melibatkan aktivitas limbah dari perusahaan kelapa sawit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pencemaran lingkungan di Bogor terus menjadi sorotan karena terjadi secara berulang sejak Januari, April, hingga kembali terjadi pada Mei 2026.

Dua organisasi kepemudaan, DPK KNPI Kecamatan Cigudeg dan Karang Taruna Kecamatan Cigudeg, angkat suara mengecam keras dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.

Mereka menilai kejadian ini bukan lagi insiden biasa, melainkan termasuk kategori kejahatan lingkungan yang memerlukan penanganan hukum tegas.

Wawan Darmawan, selaku Ketua DPK KNPI Cigudeg, menyatakan bahwa kondisi sungai saat ini sangat memprihatinkan.

Ade Permana, Ketua Karang Taruna Kecamatan Cigudeg, turut menyampaikan keprihatinan serupa atas kerusakan ekosistem sungai akibat dugaan pembuangan limbah ilegal.

Aliran Sungai Cikalong dan Cidurian dilaporkan mengalami perubahan warna menjadi hitam pekat dan mengeluarkan aroma tak sedap yang mengganggu warga sekitar.

Bukan hanya itu, pencemaran ini juga menyebabkan kematian massal pada ikan dan biota air lainnya di sepanjang aliran sungai.

BACA JUGA :  Dugaan Pencemaran Limbah Sawit di Cigudeg, KNPI Desak Tindakan Tegas terhadap PTPN IV dan Evaluasi DLH Bogor

Kedua pihak menduga kuat bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut membuang limbah cair tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar lingkungan.

Mereka menilai kejadian berulang ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

Wawan Darmawan menegaskan bahwa pelaku pencemaran harus dikenai sanksi hukum seberat-beratnya, baik secara administratif maupun pidana.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan bencana alam, melainkan bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup yang disengaja.

Perusahaan yang terbukti melanggar aturan, lanjutnya, harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi.

DPK KNPI dan Karang Taruna Cigudeg merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar hukum tuntutan mereka.

Pasal dalam UU tersebut mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran lingkungan.

Kedua organisasi kepemudaan tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan konkret kepada pemerintah daerah dan penegak hukum.

Pertama, mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Kedua, mereka menuntut pembekuan sementara operasional perusahaan yang diduga menjadi penyebab utama pencemaran.

Ketiga, mereka meminta agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan hukum dan menindaklanjuti temuan dengan proses hukum yang transparan.

Masyarakat lokal juga ikut merasakan dampak langsung dari pencemaran ini, terutama petani dan nelayan yang menggantungkan hidup pada sumber daya sungai.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Tegas Bela Warga, Perpanjangan HGU PT BSS Bersyarat Penyelesaian Sengketa Lahan

Banyak warga yang mengeluhkan hilangnya sumber penghidupan akibat matinya ikan dan tercemarnya air irigasi pertanian.

Sebelumnya, BEM Bogor Raya juga menyampaikan kritik terhadap respons lambat DLH dalam menangani kasus serupa di masa lalu.

Mereka menilai perlu adanya sistem pemantauan lingkungan yang lebih ketat dan partisipatif melibatkan masyarakat sipil.

Kasus pencemaran Sungai Cidurian pada 2026 menjadi pengingat penting bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

Keberadaan perusahaan BUMN di wilayah strategis harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang tinggi.

Hingga kini, DLH Kabupaten Bogor masih melakukan penelusuran dan pengambilan sampel air untuk analisis laboratorium.

Hasil dari uji laboratorium tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Publik menuntut transparansi dalam proses investigasi dan keadilan bagi masyarakat terdampak.

Ke depan, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya dalam mencegah kembali terjadinya pencemaran serupa.

Upaya penguatan regulasi lokal dan peningkatan kapasitas pengawasan lingkungan menjadi kunci penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem sungai di Bogor.