Eventbogor.com – Yayasan Nurul Huda Conggeang Kabupaten Sumedang secara resmi menyampaikan hak jawab terhadap pemberitaan yang dimuat di bogor.hallo.id pada 26 Mei 2026.
Artikel berjudul “Ketua Yayasan MBG di Bogor Dilaporkan ke Polisi, Supplier Ngaku Pembayaran Ratusan Juta Belum Dibayar” menjadi dasar klarifikasi dari pihak yayasan sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN).
Hak jawab ini disampaikan oleh Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan resmi dikeluarkan pada 27 Mei 2026 sebagai bentuk keberatan atas sejumlah informasi yang dianggap tidak akurat dan belum melalui proses konfirmasi kepada pihak yayasan.
Yayasan menegaskan bahwa sebelum pemberitaan terbit, tidak ada satu pun upaya konfirmasi dari wartawan Hallo Media Network (HNM Media) kepada pihak manajemen.
Hal ini dinilai melanggar prinsip jurnalisme yang mengutamakan asas hak jawab dan verifikasi informasi dari narasumber terkait.
Dalam dokumen resmi, yayasan memberikan klarifikasi terkait dugaan tunggakan pembayaran kepada supplier bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bogor.
Pihak yayasan menyatakan belum pernah menerima surat penagihan resmi untuk SPPG Leuwiliang 04 dan SPPG Pamijahan 04 sebelum tanggal 22 Mei 2026.
Satunya dokumen yang diterima adalah Surat Penagihan Final Nomor: 006/TAG-FINAL/SUPL-MBG/BGR/V/2026 yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada 22 Mei 2026.
Yayasan menekankan bahwa surat tersebut diterima setelah laporan polisi terhadap Ketua Yayasan, Eka Anugrah, telah diajukan.
Selain itu, pihak yayasan menyampaikan belum menerima rincian barang yang disebut telah dikirim oleh supplier.
Tidak ada dokumen tanda terima barang (surat jalan atau delivery note) yang mendukung klaim pengiriman tersebut.
Mereka juga menyatakan belum mendapatkan informasi lengkap mengenai penanggung jawab hukum perusahaan pemasok maupun alamat resmi toko atau entitas yang mengaku sebagai supplier.
Kurangnya dokumen pendukung ini menjadi pertimbangan utama dalam proses verifikasi klaim pembayaran.
Sebagai langkah penyelesaian secara kelembagaan, Yayasan Nurul Huda Conggeang telah mengirimkan surat undangan pertemuan pada 26 Mei 2026 kepada pihak-pihak terkait.
Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk melakukan tabayun, klarifikasi data, serta menyepakati langkah tindak lanjut yang objektif.
Yayasan menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai mitra resmi BGN dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Proses pengelolaan dana bantuan selalu mengacu pada aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh lembaga terkait.
Hak jawab ini secara resmi dimohonkan untuk dimuat oleh pimpinan Hallo Media Network di platform bogor.hallo.id pada 27 Mei 2026.
Sebelumnya, polemik muncul setelah Hendra Rusliana mewakili sejumlah supplier melaporkan Eka Anugrah ke Satreskrim Polres Bogor pada 26 Mei 2026 pukul 15.28 WIB.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana pembayaran operasional dapur SPPG Leuwiliang 04 dan SPPG Pamijahan 04.
Kasus ini sedang dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian, sementara yayasan tetap membuka ruang dialog untuk penyelesaian secara kekeluargaan dan hukum yang berlaku.
