Eventbogor.com – Yayasan Nurul Huda Conggeang Kabupaten Sumedang secara resmi menyampaikan hak jawab terhadap pemberitaan yang dimuat di bogor.hallo.id pada 26 Mei 2026.

Artikel berjudul “Ketua Yayasan MBG di Bogor Dilaporkan ke Polisi, Supplier Ngaku Pembayaran Ratusan Juta Belum Dibayar” menjadi dasar klarifikasi dari pihak yayasan sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN).

Hak jawab ini disampaikan oleh Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan resmi dikeluarkan pada 27 Mei 2026 sebagai bentuk keberatan atas sejumlah informasi yang dianggap tidak akurat dan belum melalui proses konfirmasi kepada pihak yayasan.

Yayasan menegaskan bahwa sebelum pemberitaan terbit, tidak ada satu pun upaya konfirmasi dari wartawan Hallo Media Network (HNM Media) kepada pihak manajemen.

Hal ini dinilai melanggar prinsip jurnalisme yang mengutamakan asas hak jawab dan verifikasi informasi dari narasumber terkait.

Dalam dokumen resmi, yayasan memberikan klarifikasi terkait dugaan tunggakan pembayaran kepada supplier bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bogor.

Pihak yayasan menyatakan belum pernah menerima surat penagihan resmi untuk SPPG Leuwiliang 04 dan SPPG Pamijahan 04 sebelum tanggal 22 Mei 2026.

Satunya dokumen yang diterima adalah Surat Penagihan Final Nomor: 006/TAG-FINAL/SUPL-MBG/BGR/V/2026 yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada 22 Mei 2026.

BACA JUGA :  Tragedi Berdarah di Benhil: Dua ART Tewas Usai Lompat dari Lantai 4 Kos Mewah

Yayasan menekankan bahwa surat tersebut diterima setelah laporan polisi terhadap Ketua Yayasan, Eka Anugrah, telah diajukan.