Home News Bayar Pajak Motor di Depok Lebih Mudah: KTP Tak Wajib, Antrean Pun Berkurang?
News

Bayar Pajak Motor di Depok Lebih Mudah: KTP Tak Wajib, Antrean Pun Berkurang?

Share
Share

EventBogor.com – Kabar gembira bagi warga Depok! Samsat Cinere kini mempermudah urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Anda tak lagi wajib membawa KTP sesuai nama di STNK. Peraturan baru ini, yang sudah berlaku sejak 6 Maret 2026, tentu membawa angin segar bagi para pemilik kendaraan. Tapi, seberapa signifikan dampaknya? Mari kita bedah bersama.

KTP Hilang? Jangan Panik!

Pernahkah Anda panik karena KTP ketinggalan saat hendak membayar pajak kendaraan? Atau, merasa repot karena harus meminta KTP teman atau keluarga jika STNK atas nama mereka? Nah, kini, masalah itu seolah tinggal kenangan. Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag TU P3D Samsat Cinere Depok, Bapak Yadi Gustiadi, menjelaskan bahwa kebijakan terbaru ini memungkinkan pembayaran pajak cukup dengan membawa STNK dan KTP Anda sendiri. Sungguh, perubahan yang sederhana namun sangat berarti.

BACA JUGA :  PPP Bogor 'Gila-Gilaan' Bidik Milenial & Gen Z! Apa Rahasianya?
Share

Explore more

News

SDN Babakan 01 Tenjo: Ruang Kelas Ambruk 6 Tahun, Nasib Siswa Terkatung-katung?

EventBogor.com – Di tengah gemerlap pembangunan perumahan di Tenjo, kabar pilu datang dari SDN Babakan 01. Bayangkan, enam tahun sudah satu ruang kelas...

Related Articles
News

Anggota DPRD Bekasi Tersandung Kasus, Kenapa Masih Bebas Melenggang?

EventBogor.com – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Bekasi. Seorang anggota DPRD, berinisial...

News

Parade Budaya Bojonggede: Ketika Tradisi Merayakan Kebersamaan di Tengah Modernisasi

EventBogor.com – Hujan tak menyurutkan semangat ribuan warga Bojonggede untuk merayakan tradisi...

News

Bogor Kirim Jamaah Haji Eksklusif: Layanan Terbaik untuk Warga

EventBogor.com – Kabar gembira datang dari Kabupaten Bogor! Tahun ini, seluruh kloter...

News

5 Begal Sadis Pembantai Damkar di Jakpus Dibekuk, 4 Lainnya Masih Misteri

EventBogor.com – Kabar baik datang dari ranah hukum! Lima pelaku pembegalan terhadap...