EventBogor.com – Kabar gembira bagi warga Depok! Samsat Cinere kini mempermudah urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Anda tak lagi wajib membawa KTP sesuai nama di STNK. Peraturan baru ini, yang sudah berlaku sejak 6 Maret 2026, tentu membawa angin segar bagi para pemilik kendaraan. Tapi, seberapa signifikan dampaknya? Mari kita bedah bersama.
KTP Hilang? Jangan Panik!
Pernahkah Anda panik karena KTP ketinggalan saat hendak membayar pajak kendaraan? Atau, merasa repot karena harus meminta KTP teman atau keluarga jika STNK atas nama mereka? Nah, kini, masalah itu seolah tinggal kenangan. Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag TU P3D Samsat Cinere Depok, Bapak Yadi Gustiadi, menjelaskan bahwa kebijakan terbaru ini memungkinkan pembayaran pajak cukup dengan membawa STNK dan KTP Anda sendiri. Sungguh, perubahan yang sederhana namun sangat berarti.