Eventbogor.com – Isu soal rencana pengenaan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka belakangan memicu spekulasi luas di kalangan pelaku industri maritim global.
Namun klaim tersebut langsung dimentahkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada pembahasan resmi mengenai kebijakan semacam itu di tingkat pemerintahan.
Ia menekankan bahwa kabar tersebut murni hoaks dan sama sekali tidak masuk dalam agenda kebijakan fiskal nasional, baik jangka pendek maupun panjang.
Pernyataan ini penting karena Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, menjadi urat nadi perdagangan internasional, khususnya untuk distribusi energi dan komoditas antarbenua.
Setiap potensi hambatan regulasi di wilayah ini bisa berdampak besar terhadap rantai pasok global, bahkan memicu lonjakan biaya logistik secara internasional.
Oleh sebab itu, penegasan dari pemerintah Indonesia bukan hanya relevan bagi stabilitas ekonomi domestik, tapi juga sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan pasar global.
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, selama ini konsisten menjunjung prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan navigasi di Zona Ekonomi Eksklusif tetap dilindungi dan tidak akan diganggu oleh kebijakan unilateral yang bertentangan dengan kesepakatan internasional.
Komitmen terhadap UNCLOS juga mencerminkan posisi strategis Indonesia sebagai penjaga rute maritim kunci yang menghargai aturan hukum internasional.
Dengan klarifikasi ini, harapannya spekulasi yang berkembang bisa mereda dan para pemangku kepentingan maritim global dapat melanjutkan operasional tanpa kekhawatiran tambahan.