Kata Uya, “Rp1 juta masing-masing, kalau memang tepat dan benar,” menunjukkan keseriusannya dalam melibatkan warganet sebagai mitra detektif digital.
Langkah ini cukup unik, karena jarang publik figur yang mau ambil inisiatif semacam ini meski sudah dilaporkan ke polisi.
Laporan resmi sendiri telah diajukan ke Tim Siber Polda Metro Jaya pada Sabtu, 18 April 2026, dan kini sedang dalam proses penyelidikan intensif.
Beberapa akun dari berbagai platform diduga terlibat dalam rantai penyebaran konten manipulatif, baik sebagai pembuat maupun penyebar ulang.
Pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti digital, termasuk metadata dan jejak rekam aktivitas online para tersangka potensial.
Kasus ini menjadi cermin betapa rentannya masyarakat terhadap hoaks, terutama saat topik yang diangkat menyentuh isu distribusi bantuan sosial.
Di satu sisi, ada kebutuhan mendesak akan literasi digital yang lebih kuat, supaya orang nggak mudah terpancing emosi oleh konten yang belum jelas asal-usulnya.
Di sisi lain, sistem hukum juga harus responsif, karena penyebaran hoaks bisa berdampak pada ketertiban umum.
Langkah Uya Kuya, meskipun kontroversial bagi sebagian orang, setidaknya membuka diskusi baru tentang kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memerangi disinformasi.
Apakah sayembara semacam ini bisa jadi preseden positif di masa depan? Mungkin iya, selama tetap berada dalam koridor hukum dan nggak memicu perburuan liar di dunia maya.