Eventbogor.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa platform marketplace tidak lagi diperbolehkan menaikkan biaya layanan secara sepihak terhadap pelaku usaha.

Kebijakan ini sedang disusun secara komprehensif untuk melindungi pelaku UMKM dari kebijakan sepihak yang dapat mengganggu stabilitas usaha mereka.

Aturan baru tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang adil dan transparan bagi seluruh pelaku ekonomi mikro.

Marketplace diwajibkan untuk melakukan konsultasi dan memberikan pemberitahuan resmi sebelum menerapkan perubahan biaya atau kebijakan yang berdampak langsung pada penjual.

Pemerintah juga akan melibatkan asosiasi pelaku UMKM dan penyelenggara platform digital dalam proses penyusunan regulasi ini.

Tujuannya adalah memastikan keseimbangan kepentingan antara pelaku usaha, konsumen, dan penyedia platform perdagangan digital.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari komunitas UMKM yang selama ini mengeluhkan fluktuasi biaya iklan, komisi penjualan, dan fitur berbayar di berbagai marketplace.

Banyak pelaku usaha kecil merasa terbebani ketika biaya operasional meningkat tanpa ada pemberitahuan atau opsi negosiasi terlebih dahulu.

Dengan regulasi baru ini, diharapkan keberlangsungan usaha mikro dan kecil di ranah digital bisa lebih terjamin di tahun 2026 dan seterusnya.

Perubahan kebijakan ini juga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang semakin pesat dan memerlukan kerangka hukum yang lebih melindungi pelaku usaha lokal.

BACA JUGA :  602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp 3,12 Triliun