Eventbogor.com – Aktivitas pertambangan di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik pasca terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta penghentian sementara operasional tambang di kawasan tersebut.
Keputusan ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kerusakan lingkungan, kerusakan jalan, polusi debu, serta dampak sosial yang semakin mengkhawatirkan akibat aktivitas truk tambang dan eksplorasi mineral.
Meskipun berniat melindungi kepentingan umum, surat edaran tersebut menuai polemik dari sisi hukum, terutama terkait legitimasi hukum untuk menghentikan kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pertanyaan krusial muncul: apakah surat edaran memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang dilindungi oleh regulasi formal?
Secara hierarki peraturan perundang-undangan, surat edaran tidak termasuk dalam kategori produk hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.
Surat edaran pada dasarnya merupakan instrumen administratif internal yang berfungsi sebagai pedoman atau arahan bagi aparatur pemerintah, bukan sebagai dasar hukum untuk mencabut hak atau menghentikan kegiatan yang telah dilegalkan.
Oleh karena itu, surat edaran tidak dapat digunakan untuk menciptakan norma hukum baru, membatasi hak warga negara, atau membatalkan keputusan administratif yang telah sah.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri merupakan keputusan tata usaha negara yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Minerba dan peraturan turunannya.
Selama izin tersebut diterbitkan secara sah dan belum dicabut melalui prosedur hukum yang sesuai, maka IUP tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan dilindungi oleh negara.
Dalam hukum administrasi, dikenal prinsip contrarius actus, yang menyatakan bahwa keputusan administrasi hanya bisa dibatalkan oleh pejabat yang berwenang melalui keputusan administrasi setara, bukan melalui surat edaran.
Dengan demikian, penghentian operasional tambang yang memiliki IUP harus dilakukan melalui proses hukum formal, seperti pencabutan izin dengan alasan yang sah dan disertai uji administratif atau yudisial jika diperlukan.
Pakar hukum administrasi, Fahri Fadilah, menilai langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat patut diapresiasi sebagai bentuk respons terhadap tekanan lingkungan dan keselamatan masyarakat di kawasan tambang.
Namun ia menekankan bahwa kebijakan publik tetap harus berada dalam koridor hukum yang jelas dan tidak boleh mengabaikan prinsip kepastian hukum.
Menurutnya, IUP adalah produk hukum yang memiliki konsekuensi hukum, sehingga penghentian atau pencabutannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan.
Tindakan yang tidak sesuai prosedur berisiko menimbulkan sengketa hukum, termasuk gugatan perdata atau PTUN dari pemegang izin yang merasa dirugikan.
Ke depan, penyelesaian persoalan tambang di Bogor membutuhkan pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan kepatuhan terhadap prinsip negara hukum.
Langkah darurat harus tetap diikuti dengan langkah-langkah hukum yang valid agar tidak menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Keterlibatan DPRD, akademisi, dan lembaga pengawas seperti Ombudsman juga penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan yang diambil.
Bagi masyarakat terdampak, kepastian hukum dan perlindungan keselamatan tetap menjadi prioritas, namun tidak boleh mengorbankan asas legalitas yang menjadi fondasi negara demokrasi.
