Eventbogor.com – Dugaan jual beli jabatan kembali mengguncang birokrasi di Kabupaten Bogor.
Sebanyak 12 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini sedang diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Bogor terkait dugaan praktik tidak etis tersebut yang terjadi pada tahun 2022.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berdampak langsung pada kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah.
Integrasi nilai integritas dalam birokrasi menjadi fokus utama, terutama dalam konteks pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Praktik seperti ini secara langsung merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.
Direktur LBH dan Kajian Strategis Kawal Transparansi dan Reformasi, Nurdin Ruhendi, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dari hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor untuk membuka temuan secara transparan kepada publik.
Menurutnya, keterbukaan sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Nurdin menyatakan bahwa kasus ini sangat ironis, mengingat Kabupaten Bogor mengusung slogan ‘Tegar Beriman’ yang menekankan nilai-nilai integritas dan moralitas.
“Kasus ini sangat ironis, terlebih dengan slogan Bogor ‘Tegar Beriman’. Dugaan jual beli jabatan jelas bertentangan dengan nilai integritas dan moral yang seharusnya dijunjung tinggi,” tegas Nurdin.
Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan telah dilakukan.
Termasuk identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran etika dan hukum tersebut.
Transparansi dianggap sebagai langkah penting dalam memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif.
Langkah Bupati Bogor, Rudi Susmanto, yang telah menginstruksikan pelaporan kasus ini ke instansi terkait mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Inisiatif tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen awal terhadap pemberantasan praktik korupsi di lingkungan birokrasi.
Namun, publik kini menunggu tindak lanjut konkret dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
“Instruksi sudah ada, tapi yang paling penting adalah realisasi. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan. Oknum yang terbukti harus diproses hukum agar memberi efek jera,” tutupnya.
Masyarakat diharapkan tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah.
Proses pemeriksaan diharapkan dapat berlangsung objektif, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Ke depan, kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat sistem rekrutmen dan promosi jabatan ASN yang lebih transparan dan berbasis meritokrasi.
Pencegahan dini melalui pengawasan internal dan pelaporan whistleblowing juga perlu diperkuat di lingkungan Pemkab Bogor.
Upaya ini penting untuk memastikan bahwa birokrasi dapat berfungsi secara profesional dan akuntabel di tahun 2026 dan seterusnya.
