Home News Aksi Sopir Angkot Bogor Gegerkan Balai Kota! Razia Usia Kendaraan Dihentikan?
News

Aksi Sopir Angkot Bogor Gegerkan Balai Kota! Razia Usia Kendaraan Dihentikan?

Share
Share

EventBogor.com – Kota Hujan, Bogor, kembali menjadi saksi bisu dinamika transportasi publik. Ratusan sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor pada Kamis, 22 Januari 2026. Aksi ini berhasil memicu keputusan penting dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yang akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara razia angkot terkait batas usia teknis kendaraan.

Keputusan ini tentu saja menjadi angin segar bagi para sopir angkot yang selama ini merasa tertekan dengan adanya aturan tersebut. Namun, di balik penghentian sementara ini, terdapat sejumlah hal yang perlu dipahami secara mendalam. Mengapa aksi unjuk rasa ini terjadi? Apa sebenarnya yang menjadi tuntutan para sopir angkot? Dan yang paling penting, bagaimana nasib aturan batas usia angkot ini ke depannya?

Akar Masalah: Perda yang Menuai Protes

Pangkal permasalahan ini adalah kebijakan Pemkot Bogor yang telah menetapkan batas usia teknis angkot maksimal 20 tahun. Aturan ini bukanlah hal baru, melainkan telah tertuang dalam beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan sejak tahun 2013. Perda-perda tersebut, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023, secara jelas mengatur tentang batasan usia kendaraan angkutan umum. Namun, penerapan aturan ini justru memicu gelombang protes dari para sopir dan pemilik angkot.

BACA JUGA :  Timor-Leste Resmi Jadi Anggota ASEAN, Babak Baru Asia Tenggara Dimulai

Alasan utama di balik protes ini adalah dampak ekonomi yang dirasakan oleh para sopir. Banyak di antara mereka yang masih bergantung pada angkot sebagai sumber penghasilan utama. Pembatasan usia kendaraan berarti mereka harus mengganti angkot yang sudah tidak memenuhi syarat, yang tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sementara itu, mencari alternatif pekerjaan atau beralih ke moda transportasi lain juga bukan perkara mudah.

Respons Pemerintah: Menjaga Kondusivitas dan Mencari Solusi

Menghadapi situasi ini, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengambil langkah cepat dan bijak. Ia menegaskan bahwa penghentian sementara razia angkot adalah keputusan yang diambil untuk menjaga kondusivitas kota dan menindaklanjuti aspirasi dari massa aksi. “Kami sepakat razia usia teknis 20 tahun di lapangan dihentikan sementara sampai proses Perwali selesai,” ujar Jenal di Gedung Balai Kota Bogor.

Namun, Jenal juga menekankan bahwa Perda terkait batas usia angkot tetap berlaku dan tidak dicabut. Pemkot Bogor tidak berniat untuk mengabaikan aturan yang telah dibuat, melainkan mencari solusi yang tepat agar aturan tersebut dapat diterapkan tanpa memberatkan para sopir angkot. Penghentian sementara ini memberikan waktu bagi Pemkot untuk merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda yang sudah ada. Perwali ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.

BACA JUGA :  CFD Tegar Beriman Bogor: Lebih dari Sekadar Jalan Sehat, Ada Kejutan Kuliner & Hiburan!

Peremajaan Kendaraan: Harapan Baru Bagi Sopir Angkot

Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam penyusunan Perwali adalah terkait peremajaan kendaraan. Pemkot Bogor membuka peluang bagi sopir dan pemilik angkot yang terdampak kebijakan usia teknis 20 tahun untuk dapat kembali beroperasi menggunakan kendaraan pengganti. Ketentuan yang sedang dibahas adalah usia kendaraan pengganti yang diharapkan berada di bawah 10-15 tahun. Hal ini tentu saja menjadi kabar baik bagi para sopir angkot, karena mereka dapat tetap mencari nafkah dengan kendaraan yang lebih layak dan memenuhi standar keselamatan.

Proses penyusunan Perwali ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Koperasi Kendaraan Serba Usaha (KKSU), Organisasi Angkutan Darat (Organda), perwakilan pengusaha, serta paguyuban sopir angkot. Keterlibatan aktif dari berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan Perwali yang lebih aspiratif dan memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak. Rencananya, Perwali ini akan dikaji secara mendalam di Bagian Hukum Pemkot Bogor dan akan disempurnakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dengan adanya penghentian sementara razia dan rencana peremajaan kendaraan, diharapkan konflik antara pemerintah dan sopir angkot dapat diredam. Langkah ini menunjukkan bahwa Pemkot Bogor berusaha mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masalah transportasi publik di kota tersebut. Kita tunggu saja bagaimana hasil akhir dari Perwali ini, yang akan menjadi penentu nasib angkot dan para sopirnya di masa depan.

Share

Explore more

News

Jakarta ‘Bernapas’: PAM Jaya Minta Gedung Tinggi Berhenti Sedot Air Tanah

EventBogor.com – Jakarta, kota megapolitan yang terus bertransformasi, kini dihadapkan pada tantangan pelestarian lingkungan yang krusial. PT PAM Jaya, sebagai penyedia air bersih,...

Related Articles
News

Cigudeg ‘Gelap’: Penutupan Tambang Picu Lonjakan Kriminalitas, Guru PAUD Jadi Korban

EventBogor.com – Kabar tak sedap datang dari Cigudeg. Penutupan aktivitas tambang di...

News

Campak Mengintai! Gubernur Wanti-Wanti Jakarta, Vaksinasi Jadi Kunci

EventBogor.com – Kabar tak mengenakkan datang dari wilayah penyangga Jakarta. Penyakit campak,...

News

THR Ojol: Harapan di Ujung Ramadan, Bisakah Platform Beri ‘Kado’ Lebaran?

EventBogor.com – Menjelang Lebaran, harapan dan doa menggema di benak para pengemudi...

News

Bogor Tegas! Jaga Integritas SPMB, Wujudkan Pendidikan Tanpa Diskriminasi

EventBogor.com – Kabar baik untuk dunia pendidikan di Kabupaten Bogor! Sekretaris Daerah...