EventBogor.com – Bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, kerap kali menghadirkan pertanyaan seputar ibadah. Salah satunya yang sering bikin galau adalah: bolehkah sikat gigi di siang hari saat puasa? Jangan khawatir, artikel ini akan mengupas tuntas hukumnya, lengkap dengan berbagai perspektif, agar ibadah puasa Anda tetap nyaman dan tenang.

Antara Kebersihan Mulut dan Kesempurnaan Puasa

Bayangkan Anda baru saja selesai makan sahur. Segarnya teh hangat masih terasa, namun napas… ah, mulai terasa kurang sedap. Di satu sisi, Anda ingin menjaga kebersihan mulut. Di sisi lain, ada kekhawatiran: apakah sikat gigi bisa membatalkan puasa? Tenang, mari kita bedah satu per satu.

Secara umum, hukum sikat gigi saat puasa adalah boleh. Kuncinya adalah menjaga agar tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan secara sengaja. Ini sejalan dengan prinsip dasar dalam fikih Islam, bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka (mulut) secara sengaja yang membatalkan puasa.

Siwak vs Pasta Gigi: Apa Bedanya?

Dahulu kala, Rasulullah SAW menganjurkan penggunaan siwak, yaitu kayu pembersih gigi alami. Siwak umumnya lebih aman karena tidak berbusa dan minim rasa kuat. Namun, bagaimana dengan pasta gigi modern yang kita gunakan sehari-hari? Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan yang cukup jelas: menyikat gigi saat puasa hukumnya boleh, selama tidak ada pasta atau air yang tertelan.

BACA JUGA :  Rahasia Saldo DANA Jutaan Rupiah dari Google: Cuma Modal Klik, Dompet Auto Gemuk!

Lantas, bagaimana jika tanpa sengaja tertelan sedikit pasta gigi? Ulama sepakat, jika hal tersebut tidak disengaja dan sulit dihindari, puasa tetap sah. Namun, jika ada unsur kesengajaan, maka puasa batal dan wajib diganti di hari lain.