EventBogor.com – Kabar penting bagi para pelaku koperasi dan penggiat ekonomi kerakyatan di Kabupaten Bogor. Aktivis sosial Nurdin Ruhendi mendesak Ketua DPRD untuk segera merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Desakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebuah seruan yang berakar dari keprihatinan mendalam terhadap nasib koperasi yang terpinggirkan.
Kenapa Ini Penting Sekarang?
Bayangkan, Anda adalah seorang petani yang berjuang memasarkan hasil bumi. Atau, seorang pengrajin yang ingin mengembangkan usaha. Koperasi, seharusnya menjadi wadah yang kokoh untuk membantu Anda. Namun, jika payung hukumnya tumpul, bagaimana koperasi bisa menjalankan fungsinya secara optimal? Inilah yang terjadi di Kabupaten Bogor. Perda yang ada, dinilai sudah usang, tidak lagi relevan dengan tantangan zaman.
Perda yang ada dianggap ketinggalan zaman, tidak mampu mengimbangi dinamika kebutuhan koperasi di era modern. Akibatnya, banyak koperasi yang ‘jalan di tempat’, bahkan tak sedikit yang mati suri. Padahal, koperasi memiliki potensi luar biasa sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan.
Apa Saja yang Perlu Diperbaiki?
Nurdin Ruhendi menyoroti beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam revisi Perda ini. Ia menilai, Perda Nomor 1 Tahun 2019 masih bersifat normatif, belum menyentuh aspek-aspek krusial yang dibutuhkan koperasi, seperti:
- Insentif pembiayaan berbasis APBD
- Akses teknologi dan digitalisasi koperasi
- Pendampingan manajemen dan SDM koperasi
- Integrasi program koperasi dengan BUMDes dan UMKM lokal
Keempat aspek ini bagaikan ‘vitamin’ yang sangat dibutuhkan oleh koperasi agar bisa tumbuh dan berkembang. Tanpa dukungan ini, koperasi akan kesulitan bersaing dan memberikan dampak positif bagi anggotanya.
Koperasi: Ujung Tombak Ekonomi Rakyat?
Konteksnya semakin relevan dengan adanya program Koperasi Desa Merah Putih yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kabupaten Bogor punya kesempatan emas untuk menjadi contoh nyata bagaimana koperasi bisa menjadi lokomotif penggerak ekonomi lokal. Tapi, kesempatan itu akan sirna jika regulasi yang ada tidak mendukung.
Sektor pertanian, perdagangan hasil bumi, hingga layanan simpan pinjam adalah potensi besar yang bisa digali oleh koperasi di Kabupaten Bogor. Namun, semua potensi itu akan sia-sia jika pemerintah daerah (dalam hal ini DPRD) tidak memberikan dukungan penuh, termasuk melalui revisi Perda yang komprehensif.
Apa Artinya Bagi Kantong Anda?
Jika Perda ini direvisi dan koperasi berkembang, dampaknya akan sangat terasa bagi masyarakat. Petani akan lebih mudah memasarkan hasil panen dengan harga yang lebih baik. Pengrajin akan memiliki akses lebih mudah terhadap modal dan teknologi. Secara keseluruhan, ekonomi kerakyatan akan menguat, kesejahteraan masyarakat meningkat.
Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal komitmen. Komitmen untuk menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi yang kuat. Komitmen untuk memberdayakan masyarakat. Nurdin Ruhendi berharap, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, bisa melihat ini sebagai prioritas utama. Jangan biarkan koperasi berjalan sendiri tanpa dukungan yang memadai. Jangan biarkan potensi ekonomi rakyat terbuang percuma.
Saatnya Bertindak!
Revisi Perda ini adalah langkah krusial. Ini bukan hanya urusan birokrasi, tapi juga soal masa depan ekonomi Kabupaten Bogor. Sudah saatnya pemerintah daerah hadir, bukan hanya dalam seremoni, tapi dalam tindakan nyata. Mari kita kawal bersama agar koperasi di Kabupaten Bogor bisa kembali berjaya, memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat.