EventBogor.com – Jakarta, kota yang tak pernah tidur, akan sedikit lebih lengang pada Jumat, 3 April 2026. Kabar baik bagi para pengendara: aturan ganjil genap resmi ditiadakan! Keputusan ini menyambut hari libur nasional Peringatan Wafat Yesus Kristus, memberikan sedikit ‘napas’ bagi para pemilik kendaraan di tengah hiruk pikuk ibu kota.

Ganjil Genap ‘Off’, Jakarta Lebih Bersahabat?

Bayangkan Anda bersiap menyambut akhir pekan panjang. Tanpa perlu khawatir pelat nomor, Anda bisa lebih leluasa menjelajahi jalanan Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengumumkan peniadaan ganjil genap di 25 ruas jalan utama. Keputusan ini bukan tanpa alasan. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal 3 April 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional, hari peringatan Wafat Yesus Kristus atau yang dikenal dengan Jumat Agung. Keputusan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pengecualian ganjil genap pada hari libur nasional.

Mengapa Ini Penting? Melepas Penat di Tengah Kesibukan

Jakarta, dengan segala dinamikanya, memang tak pernah sepi. Kemacetan sudah menjadi ‘teman’ sehari-hari. Peniadaan ganjil genap di hari libur seperti ini adalah angin segar. Bagi sebagian orang, ini berarti lebih banyak waktu untuk berkumpul bersama keluarga, mengunjungi sanak saudara, atau sekadar menikmati liburan singkat tanpa harus pusing memikirkan jadwal ganjil genap. Bagi yang lain, ini adalah kesempatan untuk memanfaatkan waktu luang untuk keperluan lain tanpa terhambat aturan.

BACA JUGA :  Haji Nawi Berisik: Lapangan Padel Bikin Warga Gerah, Lurah Turun Tangan

Jumat Agung: Lebih Dari Sekadar Libur

Peringatan Wafat Yesus Kristus, atau Jumat Agung, bukan sekadar hari libur. Bagi umat Kristiani, ini adalah momen refleksi dan perenungan yang mendalam. Peniadannya ganjil genap pada hari tersebut adalah bentuk penghormatan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merayakan hari besar ini dengan tenang dan khidmat.