EventBogor.com – Kuda-kuda besi (eh, kuda asli!) penarik delman di sekitar Alun-alun Kota Bogor tampaknya belum kapok. Meski rambu larangan parkir sudah terpampang jelas, pemandangan delman mangkal di bahu jalan masih saja menghiasi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor pun angkat bicara, siap mengambil tindakan tegas. Tapi, kok, penanganannya beda ya dengan kendaraan bermotor?
Delman vs. Aturan Lalu Lintas: Siapa Pemenangnya?
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menegaskan bahwa delman, sebagai angkutan tidak bermotor, tetap wajib tunduk pada aturan lalu lintas. Ibaratnya, meski tak punya SIM atau STNK, mereka tetap tak kebal hukum. Pelanggaran, seperti parkir sembarangan yang menghambat arus lalu lintas, tetap akan ditindak.
Bayangkan Anda sedang terburu-buru, lalu terpaksa ‘macet’ karena delman parkir seenaknya. Kesal, kan? Nah, itulah yang coba dihindari oleh Dishub. Keberadaan delman yang ‘nongkrong’ di bahu jalan memang kerap memicu kemacetan, terutama di kawasan padat seperti Alun-alun.
Beda Perlakuan: Tilang? Nggak Dulu…
Meskipun melanggar, penindakan terhadap delman tak bisa dilakukan dengan cara yang sama seperti kendaraan bermotor. Tilang? Tidak. Alasannya, delman tak punya SIM atau STNK. Lantas, bagaimana caranya?