EventBogor.com – Kuda-kuda besi (eh, kuda asli!) penarik delman di sekitar Alun-alun Kota Bogor tampaknya belum kapok. Meski rambu larangan parkir sudah terpampang jelas, pemandangan delman mangkal di bahu jalan masih saja menghiasi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor pun angkat bicara, siap mengambil tindakan tegas. Tapi, kok, penanganannya beda ya dengan kendaraan bermotor?
Delman vs. Aturan Lalu Lintas: Siapa Pemenangnya?
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menegaskan bahwa delman, sebagai angkutan tidak bermotor, tetap wajib tunduk pada aturan lalu lintas. Ibaratnya, meski tak punya SIM atau STNK, mereka tetap tak kebal hukum. Pelanggaran, seperti parkir sembarangan yang menghambat arus lalu lintas, tetap akan ditindak.
Bayangkan Anda sedang terburu-buru, lalu terpaksa ‘macet’ karena delman parkir seenaknya. Kesal, kan? Nah, itulah yang coba dihindari oleh Dishub. Keberadaan delman yang ‘nongkrong’ di bahu jalan memang kerap memicu kemacetan, terutama di kawasan padat seperti Alun-alun.
Beda Perlakuan: Tilang? Nggak Dulu…
Meskipun melanggar, penindakan terhadap delman tak bisa dilakukan dengan cara yang sama seperti kendaraan bermotor. Tilang? Tidak. Alasannya, delman tak punya SIM atau STNK. Lantas, bagaimana caranya?
“Biasanya bukan tilang seperti kendaraan bermotor, tapi lebih ke teguran dan penertiban,” jelas Dody. Petugas akan memberikan teguran dan mengarahkan kusir delman untuk pindah dari lokasi yang dilarang. Dishub lebih mengedepankan pendekatan persuasif, mengingat belum adanya aturan khusus terkait denda bagi pelanggar.
Kenapa Ini Penting? Demi Kenyamanan Bersama
Tentu saja, penertiban delman bukan sekadar ‘urusan’ Dishub. Ini soal kenyamanan dan keselamatan semua pengguna jalan. Jangan sampai, keindahan Alun-alun ternoda oleh kemacetan akibat parkir delman yang tak tertib.
Skenarionya begini: Anda ingin menikmati suasana Alun-alun di akhir pekan. Namun, rencana indah itu terganggu karena delman menghalangi jalan. Akhirnya, Anda memilih putar balik karena macetnya bukan main. Rugi waktu, rugi suasana hati, kan?
Apa Artinya Bagi Kantong Anda? (Atau, Dompet Kusir Delman)
Saat ini, belum ada denda yang diterapkan bagi pelanggar. Dishub lebih mengandalkan pendekatan humanis. Namun, bukan berarti kusir delman bisa seenaknya. Teguran dan penertiban tetap berlaku. Mungkin, dalam jangka panjang, diperlukan aturan yang lebih jelas, termasuk sanksi yang lebih tegas, agar ada efek jera.
Langkah Konkret: Dishub Bergerak Cepat
Dishub Kota Bogor tak tinggal diam. Mereka akan segera menempatkan petugas di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran. Tujuannya jelas: menjaga kelancaran lalu lintas dan menciptakan kawasan Alun-alun yang lebih tertib dan nyaman bagi semua.
Ini adalah upaya konkret untuk menyeimbangkan antara tradisi delman dan kebutuhan lalu lintas modern. Kita tunggu saja, bagaimana hasilnya.
