Eventbogor.com – Dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik pada tahun 2026.

Proyek yang seharusnya menjadi simbol akses pendidikan merata justru diwarnai ketidakjelasan informasi dan dugaan pelanggaran hak pekerja.

LSM Gerakan Nasional Pajajaran (Genpar) melalui ketuanya, Sambas Alamsyah, melakukan sidak lanjutan ke lokasi proyek di Desa Sipak, Kamis (30/4/2026), menyusul sejumlah laporan dari pekerja dan masyarakat sekitar.

Sidak ini merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya yang menyoroti absennya papan informasi proyek, elemen wajib dalam setiap proyek yang dibiayai negara.

Ketiadaan papan proyek menjadi indikator awal dari potensi ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan fisik pembangunan.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025, setiap proyek publik wajib memasang papan informasi yang mencantumkan anggaran, pelaksana, waktu pelaksanaan, dan nomor kontrak.

Proyek yang dimulai sejak Desember 2025 ini ditargetkan selesai pada akhir April 2026, namun progresnya dinilai tidak sesuai jadwal.

Salah seorang pekerja yang telah bekerja selama dua bulan mengungkapkan bahwa tidak pernah melihat papan proyek selama bertugas di lokasi.

Ia juga menyebutkan jumlah tenaga kerja mencapai sekitar 400 orang, yang menunjukkan skala besar dari proyek ini.

Temuan lebih dalam oleh Sambas Alamsyah mengungkap potensi pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, khususnya terkait jaminan sosial.

BACA JUGA :  Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online, Lebih Cepat dan Mudah

Tidak ada bukti bahwa para pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban hukum bagi setiap pemberi kerja.

Hal ini membuka risiko besar bagi pekerja, terutama dalam menghadapi kecelakaan kerja atau kejadian tak terduga lainnya.

Sambas menegaskan bahwa tanpa perlindungan hukum, pekerja berada dalam posisi rentan dan tidak dilindungi negara secara penuh.

Kondisi tempat tinggal pekerja juga menjadi sorotan serius dalam sidak tersebut.

Fasilitas mess yang disediakan dinilai tidak layak, terutama terkait ketersediaan air bersih.

Seorang pekerja mengaku air di mess tidak bisa digunakan untuk mandi, apalagi dikonsumsi.

Akibatnya, sebagian pekerja memilih untuk menyewa tempat tinggal di luar lokasi demi memenuhi kebutuhan dasar.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya pemenuhan hak-hak dasar pekerja dalam proyek strategis nasional.

Sebelumnya, pada 26 April 2026, terjadi aksi unjuk rasa oleh para pekerja yang menuntut pembayaran gaji yang tertunda selama dua minggu.

Pembayaran baru dilakukan setelah aksi tersebut, yang menunjukkan adanya masalah dalam manajemen keuangan proyek.

Peristiwa ini menambah catatan buram dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi contoh baik tata kelola pembangunan publik.

Secara regulasi, proyek Sekolah Rakyat seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan pekerja.

Penyimpangan yang terjadi di lapangan justru menunjukkan ketidaksesuaian dengan semangat regulasi tersebut.

BACA JUGA :  Bantuan CSR PT Antam Pongkor untuk Korban Banjir dan Longsor di Jasinga Bogor

Keterlibatan pihak ketiga seperti LSM menjadi penting dalam memastikan proyek publik berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana anggaran negara digunakan, terutama dalam proyek yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar seperti pendidikan.

Ke depan, diperlukan audit menyeluruh terhadap proyek ini, baik dari sisi fisik maupun administratif.

Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu merespons cepat temuan ini untuk mencegah eskalasi masalah yang lebih luas.

Proyek Sekolah Rakyat harus menjadi sarana pemberdayaan, bukan sumber masalah baru bagi masyarakat dan pekerja.