Eventbogor.com – Pondok Pesantren Nurul Iman Al Hasanah di Kampung Geledug, Desa Berengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan intimidasi, penyekapan, hingga perampasan barang milik pengabdi pondok berinisial EIS.
Sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pihak pondok menegaskan bahwa informasi yang beredar luas dinilai tidak sesuai fakta dan berdampak serius terhadap reputasi serta kepercayaan masyarakat, khususnya wali santri.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari upaya transparansi dan menjaga integritas [Masukkan Keyword Utama] di tengah situasi yang tengah menjadi sorotan publik.
Pihak yayasan membantah keras tuduhan bahwa pihak pondok terlibat dalam tindakan kekerasan, ancaman dengan senjata tajam, maupun penyekapan terhadap EIS.
Mereka menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi bukan berasal dari pengurus atau staf pondok, melainkan dari keluarga korban yang merasa terpukul atas dugaan perbuatan tidak senonoh oleh EIS terhadap dua santri laki-laki di bawah umur.
Peristiwa tersebut berawal dari laporan orang tua santri pada Oktober 2025, yang menyebut anak mereka mengalami perlakuan tidak pantas dari EIS selaku pengabdi pondok.
Setelah menerima laporan, pihak keluarga korban mendatangi pondok dengan didampingi oleh pengurus untuk mengonfirmasi kejadian tersebut langsung kepada EIS.
Dalam pertemuan yang diawasi oleh pengurus pondok, EIS mengakui perbuatannya di hadapan kedua orang tua korban.
“Dia mengakui perbuatannya kepada keluarga korban,” ungkap pihak pondok pesantren yang saat itu mendampingi proses pertemuan.
Atas dasar pengakuan tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bogor untuk diproses secara hukum.
Pihak pondok menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi terhadap jalannya penyidikan.
Sejak awal munculnya kasus, pondok pesantren telah berupaya melakukan mediasi antara EIS dan keluarga korban sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak keluarga tetap menghendaki proses hukum berjalan hingga vonis pidana.
“Pihak kami sudah melakukan upaya pertanggungjawaban dan mediasi. Sayangnya pihak kedua korban tetap berharap agar pelaku (EIS) diproses hingga dipenjara,” ujar pihak pondok pesantren, Selasa (19/5).
Mengenai dugaan perampasan barang pribadi, pihak pondok mengakui sempat meminta telepon genggam milik EIS untuk keperluan pemeriksaan internal.
Permintaan tersebut dilakukan secara persuasif dan bukan bentuk penyitaan paksa, serta tidak disertai dengan intimidasi.
Perangkat tersebut diminta sebagai bagian dari proses klarifikasi awal sebelum kasus dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pondok Pesantren Nurul Iman Al Hasanah menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap seluruh santri serta warga pondok.
Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Pihak yayasan juga membuka diri untuk kerja sama dengan lembaga terkait guna evaluasi internal demi meningkatkan sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan pondok.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam konteks [Masukkan Keyword Utama], khususnya dalam menjaga standar etika dan keamanan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Pondok berharap peristiwa ini tidak merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan pesantren yang selama ini berperan penting dalam pembentukan karakter generasi muda.
Mereka menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran, terlepas dari pelakunya, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional.
Proses hukum terhadap EIS saat ini masih berjalan di bawah pengawasan Polres Bogor.
Pihak pondok menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan keterangan dan dokumen pendukung sesuai kebutuhan penyidik.
Dalam konteks tahun 2026, isu keamanan dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan keagamaan semakin menjadi fokus utama masyarakat dan regulator.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal di seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Bogor.
