Eventbogor.com – Warga sekitar bantaran Sungai Cidurian kembali dihantui kekhawatiran setelah muncul dugaan pencemaran air pada Selasa (19/5/2026).
Peristiwa ini memicu kembali memori kolektif masyarakat terkait insiden beberapa bulan lalu, saat air sungai berubah menjadi hitam pekat dan banyak ikan ditemukan mati secara mendadak.
Pantauan di lapangan sekitar pukul 16.42 WIB menunjukkan bahwa air di Anak Sungai Cikalong dan Sungai Cidurian mengalami perubahan warna yang mencurigakan.
Kondisi ini membuat warga merasa cemas karena sungai masih menjadi sumber air untuk berbagai kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Sebelumnya, pada Kamis (16/4/2026), warga di Kecamatan Jasinga dikejutkan oleh kondisi Sungai Cidurian yang menghitam, mengeluarkan bau menyengat, serta dipenuhi bangkai ikan di sejumlah titik aliran sungai.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kejadian tersebut diduga berasal dari kebocoran kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PTPN IV PKS Cikasungka di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Diduga, hujan deras menyebabkan longsor pada dinding kolam IPAL, sehingga limbah cair meluap ke aliran sungai.
Saat itu, pihak perusahaan melalui humas yang akrab disapa Bang Iwan menyatakan bahwa tim teknis telah dikerahkan untuk penanganan darurat.
Mereka juga menurunkan alat berat guna memperbaiki struktur kolam yang rusak akibat longsor.
Kini, dugaan pencemaran kembali terjadi dan memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga kemahasiswaan.
Koordinator BEM Se-Tanah Air Wilayah Bogor Raya, Habib, mempertanyakan efektivitas respons Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dalam menangani kasus ini.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melakukan audiensi dengan DLH sehari sebelum kejadian terulang kembali.
Dalam pertemuan tersebut, DLH disebut menerapkan pendekatan hukum asas ultimum remedium dalam penyelesaian kasus pencemaran lingkungan.
Habib menilai pendekatan tersebut terkesan terlalu lunak mengingat asas ultimum remedium menempatkan sanksi pidana sebagai langkah terakhir.
Menurutnya, penerapan prinsip ini justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Terlebih, dugaan pencemaran kembali terjadi di lokasi yang sama dalam rentang waktu yang relatif singkat.
“Aneh memang, kok pakai asas ultimum remedium,” ujar Habib.
“Padahal prinsip itu menyatakan bahwa sanksi pidana hanya menjadi langkah terakhir dalam menyelesaikan suatu persoalan.”
Ia menegaskan bahwa pernyataan DLH tersebut akan menjadi bahan kajian lebih lanjut oleh aliansi mahasiswa.
“Pernyataan DLH itu jadi tambahan kajian kami. Apalagi sekarang kembali ditemukan dugaan tumpahan serupa. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari DLH Kabupaten Bogor maupun pihak PTPN IV terkait dugaan pencemaran terbaru ini.
Masyarakat setempat berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk mencegah dampak lebih luas terhadap lingkungan dan kesehatan warga.
