Eventbogor.com – Polemik aktivitas tambang di Bogor Barat kembali mencuat ke permukaan, memicu perhatian luas dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Wakil Bupati Jaro Ade menegaskan komitmen kuat dalam menata sektor pertambangan secara berkelanjutan, khususnya dalam penegakan kewajiban reklamasi pasca tambang.

Penataan tambang di Bogor Barat menjadi fokus utama pemerintah daerah yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Jaro Ade menyampaikan hal tersebut dalam wawancara eksklusif bersama Forum Komunikasi Bumi Putra (FKBP) pada Selasa (19/5/2026), menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dan kesadaran kolektif dalam mengatasi warisan persoalan tambang.

Menurutnya, pemerintahan saat ini tidak lagi menerbitkan izin tambang baru di wilayah Kabupaten Bogor.

Sebagian besar aktivitas tambang yang terjadi di kawasan Bogor Barat, seperti Rumpin dan Cigudeg, merupakan warisan dari izin yang dikeluarkan puluhan tahun lalu.

“Sebagai tokoh wilayah, saya bicara soal tambang itu dari Pak Gubernur sudah cukup jelas, Pak Bupati juga sudah cukup jelas,” ujar Jaro Ade.

“Yuk kita sama-sama saling mengingatkan bahwa kami pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati, Pak Rudy Susmanto dan saya Pak Jaro Ade, adalah bagian dari penerus pemerintahan yang berkesinambungan.”

Ia menegaskan bahwa Parung Panjang bukan lokasi tambang aktif, melainkan hanya menjadi jalur lintasan material dari wilayah lain.

Pemerintah daerah, lanjutnya, membutuhkan waktu dan dukungan masyarakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang masih berjalan.

BACA JUGA :  Polisi & Warga Rancabungur Bangun Rumah Korban Bencana: Kado HUT Bhayangkara

Jaro Ade mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan surat edaran penghentian sementara aktivitas tambang sebagai bagian dari upaya penertiban dan penataan sektor pertambangan.

“Saya kemarin sudah menyampaikan, berikan kesempatan kepada pemerintah untuk berbenah,” katanya.

“Maka sudah benar apa yang dilakukan Pak Gubernur dengan mengeluarkan surat edaran penutupan sementara.”

Salah satu isu krusial yang disoroti adalah kerusakan lingkungan akibat tidak dilakukannya reklamasi dan reboisasi oleh sejumlah perusahaan tambang setelah masa eksploitasi berakhir.

Banyak lahan bekas tambang dibiarkan terbengkalai tanpa pemulihan ekosistem, berdampak pada kualitas tanah, air, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Jaro Ade menegaskan bahwa kewajiban reklamasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161B dalam regulasi tersebut mengatur sanksi hukum bagi perusahaan yang gagal melaksanakan reklamasi.

Pelanggaran bisa dikenai hukuman hingga lima tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar.

“Kalau tambangnya sudah habis izinnya dan tidak melakukan reklamasi atau reboisasi, itu bisa dihukum sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 161B,” tegasnya.

Proses penerbitan izin tambang, tambahnya, seharusnya telah melalui kajian mendalam melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang melibatkan akademisi, pemerhati lingkungan, dan instansi terkait.

Namun kenyataannya, banyak perusahaan tidak menjalankan komitmen lingkungan meski telah melewati proses AMDAL.

Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan reklamasi.

BACA JUGA :  SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Jangan Sampai Mudik Lebaran Tanpa SIM!

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari transformasi sektor pertambangan menuju praktik yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Masyarakat juga diminta untuk terus mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran tambang yang terjadi di wilayahnya.

Pelibatan publik dinilai penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.

Upaya penataan tambang di Bogor Barat diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.