Eventbogor.com –

Permintaan transparansi terhadap pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis kembali mencuat setelah dua warga Kabupaten Bogor mengajukan permohonan dokumen resmi kepada Badan Gizi Nasional pada 22 Juni 2026.

Program Makan Bergizi Gratis menjadi fokus utama dalam upaya mendorong keterbukaan informasi publik yang lebih luas di lingkungan lembaga pemerintah.

Dengan mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, permohonan ini dilakukan secara langsung di kantor BGN di Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil untuk memperoleh dokumen terkait alokasi, realisasi, dan pertanggungjawaban anggaran MBG yang bersumber dari APBN tahun 2026.

Salah satu penggagas, Geri Permana, menekankan pentingnya akses informasi publik dalam memperkuat akuntabilitas dan pengawasan terhadap penggunaan dana negara.

Menurutnya, informasi mengenai anggaran Program Makan Bergizi Gratis merupakan hak masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.

Anggaran yang berasal dari APBN harus dikelola secara transparan dan dapat diakses oleh publik untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Geri Permana, yang juga mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Nasional, menyampaikan bahwa anggaran BGN tahun 2026 mencapai Rp268 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp228,38 triliun dialokasikan khusus untuk Program Makan Bergizi Gratis, menjadikannya sebagai salah satu program dengan anggaran besar yang perlu diawasi secara ketat.

Saat menyerahkan surat permohonan, Geri mengalami hambatan administratif dari petugas resepsionis yang mengarahkannya ke layanan Call Center 127.

BACA JUGA :  Pemasok Laporkan Dugaan Penipuan dalam Program Makan Bergizi Gratis Kabupaten Bogor

Ia menilai arahan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme permohonan informasi publik yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mengajukan permohonan secara langsung, baik secara tertulis maupun daring.

Permintaan ini juga dimaksudkan untuk menguji komitmen BGN dalam menerapkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Transparansi anggaran dianggap sebagai pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipatif.

Masyarakat luas, termasuk akademisi dan aktivis, berharap BGN dapat merespons permohonan tersebut secara cepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah dua warga Bogor ini menjadi contoh nyata bagaimana warga negara dapat berperan aktif dalam pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Upaya ini juga diharapkan dapat mendorong lembaga-lembaga lain untuk lebih proaktif dalam menyediakan informasi publik secara terbuka dan mudah diakses.

Ke depan, pengelolaan anggaran program strategis nasional harus didukung oleh sistem informasi yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Permohonan dokumen Program Makan Bergizi Gratis oleh warga Bogor menjadi momentum penting dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi di Indonesia pada tahun 2026.

Keberhasilan respons dari BGN terhadap permintaan ini akan menjadi tolok ukur bagi kredibilitas lembaga dalam menjalankan fungsi pelayanan publik yang akuntabel.