Eventbogor.com – Polemik dugaan pungutan liar dalam layanan parkir di RSUD Bakti Pajajaran Cibinong kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Isu ini mencuat setelah viral di media sosial dan memicu kekhawatiran terhadap transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah.

Dugaan pungli parkir RSUD Cibinong Bogor tidak hanya menyoal tarif, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah secara signifikan.

Nurdin Ruhendi, Direktur LBH Kajian Strategis Kawal Transparansi dan Reformasi Kabupaten Bogor, mendesak aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan langsung.

Ia menilai pengelolaan parkir di fasilitas kesehatan milik pemerintah harus diawasi secara ketat untuk mencegah penyimpangan.

Menurutnya, sistem perparkiran di RSUD Bakti Pajajaran perlu diaudit secara menyeluruh demi menjaga akuntabilitas keuangan daerah.

Audit tersebut harus mencakup alur dana dari titik pemungutan hingga penerimaan resmi di kas daerah.

Publik, kata Nurdin, berhak mengetahui ke mana uang hasil pungutan parkir mengalir setiap harinya.

Ia menegaskan bahwa ketiadaan transparansi bisa menjadi indikator kuat terjadinya kebocoran PAD.

“Publik berhak tahu, uang parkir itu masuk ke mana. Apakah sesuai dengan perjanjian kerja sama, atau justru terjadi kebocoran yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.

Ketidaksesuaian antara realisasi penerimaan di lapangan dengan laporan resmi juga patut dicurigai sebagai bentuk maladministrasi atau pungli terstruktur.

Nurdin mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya terbatas pada satu instansi kesehatan.

BACA JUGA :  Mudik Gratis DKI 2026: KTP Jakarta Wajib? Ini Syarat Lengkapnya!

Ia mendesak Bupati Bogor, Rudi Susmanto, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sistem perparkiran di wilayah kabupaten.

Evaluasi harus mencakup unit-unit yang dikelola langsung oleh pemerintah maupun oleh Badan Usaha Milik Daerah.

“Jangan hanya fokus di RSUD. Bupati harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sistem perparkiran, termasuk yang dikelola oleh BUMD. Ini menyangkut tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini menjadi momentum krusial bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan reformasi sistem parkir yang lebih transparan dan akuntabel.

Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap praktik korupsi dan pungli menuntut respons cepat dan nyata dari otoritas terkait.

Jika dugaan pungli terbukti, maka pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat administratif.

Praktik tersebut dapat ditingkatkan ke ranah pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah diharapkan segera merespons dengan membentuk tim investigasi independen.

Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pelayanan publik di tahun 2026 dan seterusnya.

Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan aset dan layanan publik.

Masyarakat menuntut sistem yang adil, terbuka, dan bebas dari praktik eksploitasi yang merugikan rakyat.

Reformasi sistem parkir juga harus didukung oleh teknologi digital untuk meminimalisasi interaksi langsung yang berisiko menimbulkan pungli.

Penerapan sistem parkir berbasis QR code atau cashless bisa menjadi solusi jangka panjang yang efektif.

BACA JUGA :  Bayar Pajak Motor di Depok Lebih Mudah: KTP Tak Wajib, Antrean Pun Berkurang?

Langkah ini sejalan dengan arah transformasi digital pelayanan publik yang digaungkan pemerintah pusat.

RSUD Bakti Pajajaran harus menjadi contoh dalam penerapan sistem parkir yang modern dan bebas dari penyimpangan.

Dengan begitu, pelayanan kesehatan bisa berjalan optimal tanpa dibayangi isu korupsi di sektor pendukung seperti parkir.

Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan resmi tanpa tindak lanjut.

Komitmen pemerintah daerah akan diuji melalui respons terhadap kasus ini di tahun 2026.

Keterlibatan KPK dinilai penting untuk memastikan proses investigasi berjalan independen dan objektif.

Masyarakat tidak ingin ada upaya pelindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini.

Transparansi data penerimaan parkir harus dibuka secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Ini juga menjadi bagian dari pendidikan publik tentang pentingnya PAD bagi pembangunan daerah.

Reformasi sistem parkir harus menjadi bagian dari agenda besar perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor.