EventBogor.com – Kabar gembira bagi para ‘pahlawan jalanan’ yang setia mengantarkan kita ke tujuan atau mengantar pesanan makanan di tengah macetnya kota. Pemerintah kembali memastikan adanya Bonus Hari Raya (BHR) alias THR untuk pengemudi ojek daring (ojol) di tahun 2026! Bukan sekadar janji, kali ini ada skema jelas yang menjanjikan bonus proporsional berdasarkan kinerja. Mari kita bedah lebih dalam.
Kinerja yang Diapresiasi: Mengapa Ini Penting?
Bayangkan Anda adalah seorang pengemudi ojol. Setiap hari, Anda berjuang di jalanan, menerjang panas dan hujan, demi mencari nafkah. Tentu, apresiasi dalam bentuk materi, seperti THR, adalah angin segar. Lebih dari itu, skema proporsional ini memberikan motivasi ekstra. Semakin rajin dan semakin baik kinerjanya, semakin besar bonus yang akan didapatkan. Ini bukan sekadar pemberian, tapi pengakuan atas kerja keras.
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) terkait THR ini akan dirilis bersamaan dengan SE THR untuk pekerja formal. Artinya, ojol kini dianggap setara, haknya dilindungi. Langkah ini krusial di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Ojol adalah tulang punggung yang menopang roda ekonomi, terutama di sektor transportasi dan pengiriman.
Menghitung ‘Rezeki’ di Hari Raya: Skema yang Perlu Anda Tahu
Skema pemberian THR ojol mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai, dihitung berdasarkan kinerja. Jadi, bukan ‘rata-rata’, melainkan ‘proporsional’. Pengemudi dengan kinerja baik berhak mendapatkan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.