KPK menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan cukai, tetapi bagian dari kejahatan ekonomi terstruktur yang menggerogoti keuangan negara.
Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara untuk dialokasikan ke sektor publik.
Selain itu, praktik ini juga merugikan industri rokok legal yang taat membayar cukai dan pajak.
Mereka harus bersaing dengan produk murah yang bebas dari beban fiskal, sehingga menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha.
Celah pengawasan di Bea dan Cukai pun kembali jadi sorotan, terutama dalam distribusi dan pemantauan pita cukai hingga ke tingkat produsen akhir.
Banyak pihak mendesak adanya reformasi internal dan digitalisasi sistem pelaporan agar setiap pita bisa dilacak secara real-time.
KPK tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka baru jika bukti yang terkumpul sudah cukup mengarah pada pelaku utama maupun aktor intelektual di balik layar.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan dokumen, rekaman komunikasi, serta melakukan wawancara intensif dengan sejumlah saksi kunci.
Industri rokok legal berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak terhenti hanya pada level operasional bawah.
Bagi mereka, kepastian hukum dan penegakan aturan yang adil jauh lebih penting daripada sekadar penangkapan simbolis.