Jika piutang belum dinyatakan hilang atau tidak tertagih secara hukum, maka sulit untuk langsung menyimpulkan telah terjadi kerugian yang bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Apalagi, banyak aset jaminan yang masih dalam proses penilaian, sementara perusahaan juga sedang menjalani proses kepailitan dan penyelesaian secara perdata.
Persoalan lain muncul dari nasib aset-aset yang diagunkan sebagai jaminan kredit.
Jika proses hukum perdata dan restrukturisasi belum selesai, apakah sudah tepat menyeret kasus ini ke ranah pidana?
Beberapa pengamat hukum khawatir langkah ini bisa membuka ruang kriminalisasi terhadap pelaku usaha, terutama saat kondisi bisnis sedang menurun.
Di sisi lain, publik juga berhak mendapatkan kepastian bahwa uang rakyat yang mengalir lewat bank daerah benar-benar dilindungi dari praktik yang ceroboh atau merugikan.
Seperti dalam kasus ini, mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, juga ikut terseret dan dituntut delapan tahun penjara karena diduga menyetujui kredit padahal debitur tak memenuhi syarat prima.
Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti senilai 50.000 dolar AS.
Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya batas antara risiko bisnis, manajemen kredit yang buruk, dan tindak pidana korupsi.
Di tengah tekanan ekonomi global dan tantangan likuiditas perusahaan besar, pengadilan nantilah yang akan memberi titik terang apakah ini benar-benar kasus korupsi atau lebih merupakan konsekuensi dari fluktuasi pasar dan keputusan bisnis yang berisiko.