Eventbogor.com – Sengketa informasi publik di Desa Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru dengan pengajuan permohonan eksekusi ke PTUN Bandung pada 15 Juni 2026.

Permohonan ini dilayangkan karena putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terkait keterbukaan informasi publik mengenai penggunaan dana desa belum dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tapos 2 hingga batas waktu yang ditentukan.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai ujian nyata dalam penegakan [Masukkan Keyword Utama] di tingkat pemerintahan desa, khususnya dalam konteks transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Pemohon, Haidy Arsyad, melalui kuasa hukumnya, Geri Permana, meminta PTUN Bandung melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menegakkan putusan yang telah final dan mengikat.

Putusan KIP Jabar Nomor 1589/PTSN-MK.M/KI-JBR/VII/2025 dikeluarkan pada 16 Juli 2025, memerintahkan Pemdes Tapos 2 menyerahkan dokumen pertanggungjawaban anggaran desa tahun 2022–2023 beserta bukti belanja barang dan jasa.

Batas waktu pelaksanaan putusan ditetapkan hingga 21 Juli 2025, namun hingga Juni 2026, dokumen tersebut belum diserahkan kepada pemohon.

Keterlambatan ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Geri Permana menegaskan bahwa eksekusi diperlukan untuk menegakkan kepastian hukum dan mencegah preseden buruk terhadap kepatuhan terhadap putusan lembaga informasi publik.

“Jika pembangkangan terhadap putusan dibiarkan begitu saja, maka akan menjadi preseden buruk bagi negara Indonesia yang menganut prinsip negara hukum dan demokrasi,” kata Geri Permana.

BACA JUGA :  Hari Bhayangkara ke-79: Polres Bogor 'Turun Gunung', Merangkul Warga Lewat Lomba Mancing

Langkah hukum ini diharapkan dapat memperkuat budaya transparansi di pemerintahan desa dan memperkuat hak warga atas informasi publik yang sah.

Kasus ini juga menyoroti tantangan struktural dalam implementasi [Masukkan Keyword Utama] di wilayah administratif tingkat bawah yang sering menghadapi keterbatasan kapasitas dan pemahaman hukum.

Keputusan PTUN Bandung dalam proses eksekusi akan menjadi rujukan penting bagi penyelesaian sengketa informasi publik serupa di masa depan.

Masyarakat sipil dan lembaga pengawas pemerintahan menunggu respons cepat dan tegas dari PTUN untuk memastikan prinsip akuntabilitas publik tetap terjaga.

Transparansi penggunaan dana desa bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan lokal.

Desa Tapos 2 kini berada dalam sorotan sebagai contoh kasus yang bisa memperkuat atau melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem informasi desa.

Upaya pemohon diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bogor secara lebih luas.