Eventbogor.com – Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengharuskan pemerintah daerah memiliki arah, strategi, dan langkah konkret dalam pengembangan kebudayaan lokal.

Di Kabupaten Bogor, dasar hukum untuk pemajuan kebudayaan telah tersedia melalui Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan yang disahkan akhir 2023.

Namun hingga April 2026, implementasi Perda tersebut dinilai belum optimal karena belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan.

Perbup sangat penting karena mengatur teknis pelaksanaan di lapangan yang tidak termuat secara rinci dalam Perda.

Tanpa Perbup, Perda Pemajuan Kebudayaan berpotensi hanya menjadi dokumen normatif tanpa kekuatan operasional yang jelas.

Kondisi ini mendapat sorotan dari Jaringan Kebudayaan Rakyat Kabupaten Bogor (Jaker Bogor), yang menilai keterlambatan penerbitan Perbup mencerminkan potensi lemahnya komitmen pemerintah daerah.

Kebutuhan Perbup untuk Implementasi Nyata

Peraturan Bupati bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen kunci dalam menerjemahkan kebijakan menjadi aksi konkret di masyarakat.

Ra Dien, perwakilan Jaker Bogor, menjelaskan bahwa Perda hanya memuat norma umum, sedangkan Perbup mengatur prosedur, mekanisme, dan pelaksanaan teknis di lapangan.

“Perda hanya memuat norma umum. Sementara Perbup berfungsi mengatur teknis, mulai dari prosedur, mekanisme, hingga pelaksanaan di lapangan,” ujar Ra Dien, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, keterlambatan ini bukan hanya soal birokrasi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat hukum.

BACA JUGA :  Jumling: Jembatan Aspirasi, Kedekatan Pemda Bogor, dan Solusi Nyata untuk Warga

Ia menekankan bahwa Perbup memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan kebijakan kebudayaan.

Selain itu, aturan turunan ini mempercepat implementasi tanpa harus melalui proses legislasi yang panjang dan rumit.

Dampak Terhadap Pelestarian Budaya Lokal

Di tengah gencarnya kampanye pelestarian budaya lokal, keterlambatan penerbitan Perbup dinilai ironis dan menghambat kemajuan kebudayaan di Kabupaten Bogor.

Budaya rakyat yang seharusnya mendapat perlindungan dan dukungan nyata justru terbentur oleh proses birokrasi yang lambat.

Padahal, keberadaan Perbup dapat memfasilitasi alokasi anggaran, pelibatan komunitas budaya, serta program pelatihan dan dokumentasi budaya secara sistematis.

Tanpa kehadiran aturan teknis, inisiatif dari komunitas budaya lokal berpotensi tidak tersinergikan dengan kebijakan daerah.

Komitmen Pemerintah Daerah Dipertanyakan

Ra Dien menegaskan bahwa Perda adalah bentuk janji kebijakan, sementara Perbup merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah.

“Jika Perda adalah janji, maka Perbup adalah bukti. Sampai hari ini, bukti itu belum juga terlihat,” pungkasnya.

Tanpa terbitnya Perbup, masyarakat berhak mempertanyakan apakah pemerintah daerah benar-benar patuh terhadap aturan atau ada kepentingan lain yang menghambat proses tersebut.

Ke depan, tekanan dari elemen masyarakat sipil dan komunitas budaya diharapkan dapat mendorong percepatan penerbitan Perbup sebagai langkah kongkret pemajuan kebudayaan di Kabupaten Bogor.