Eventbogor.com – Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara pada 17 Maret 2026 menjadi momentum penting bagi komunitas adat di Bogor, Lebak, dan Banten untuk menegaskan kembali tuntutan pengakuan hukum yang berkelanjutan.

Salah satu fokus utama yang diangkat dalam peringatan tahun ini adalah desakan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, yang hingga kini masih tertunda meskipun telah melalui proses panjang.

Integrasi [Masukkan Keyword Utama] dalam diskusi publik terus diperkuat seiring dengan semakin tingginya kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Banten Kidul, Jaro Jajang, menekankan bahwa peringatan ini bukan hanya simbol semata, melainkan refleksi dari perjuangan panjang yang belum sepenuhnya mendapat respons hukum dari negara.

Ia menyatakan bahwa masyarakat adat masih menunggu payung hukum yang komprehensif untuk melindungi wilayah, budaya, dan hak-hak tradisional mereka.

Peringatan ini juga bertepatan dengan hari jadi AMAN yang ke-27, yang menjadi pengingat akan konsistensi gerakan masyarakat adat dalam menuntut keadilan struktural.

“Peringatan ini menjadi momen penting dalam perjalanan perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan yang nyata dari negara. Sekaligus kami memperingati hari jadi AMAN yang ke-27 dengan harapan besar,” ujar Jaro Jajang, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, tanpa pengesahan UU Masyarakat Adat, perlindungan terhadap komunitas adat tetap bersifat parsial dan rentan terhadap ancaman eksploitasi sumber daya alam serta pelanggaran hak adat.

BACA JUGA :  SIM Keliling Jakarta: Cek Jadwal & Lokasi 6 Februari 2026, Jangan Sampai Telat!

Ia mendesak pemerintah untuk menjadikan pengesahan UU Masyarakat Adat sebagai prioritas nasional di tahun 2026.

“Kami berharap pemerintah dapat segera mengesahkan UU Masyarakat Adat tahun ini sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat adat,” tegasnya.

Dalam upaya memperluas kesadaran kolektif, AMAN Banten Kidul menginisiasi peringatan serentak di berbagai wilayah adat di bawah koordinasinya.

Kegiatan dilakukan secara lokal namun serempak, dengan bentuk aksi yang menyesuaikan dengan tradisi masing-masing komunitas.

Salah satu bentuk kegiatan yang digelar adalah doa bersama, yang menjadi simbol spiritual atas harapan agar perjuangan masyarakat adat mendapat kemudahan dan dukungan dari semua pihak.

Doa bersama dipandang bukan hanya sebagai ritual, tetapi sebagai bentuk pernyataan sikap damai yang penuh makna dalam konteks perjuangan hukum dan sosial.

Abah Ugi Sugriana Rakasiwi dari Kasepuhan Gelar Alam turut menyampaikan dukungan terhadap percepatan proses legislasi tersebut.

Ia menilai bahwa keterlibatan masyarakat adat dalam proses penyusunan rancangan undang-undang harus diperkuat agar hasilnya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai komunitas.

“Mudah-mudahan undang-undang masyarakat adat segera rampung dan dapat disahkan,” ungkapnya.

Harapan ini mencerminkan aspirasi luas dari berbagai wilayah adat yang selama ini aktif dalam advokasi kebijakan inklusif.

Dengan semakin dekatnya periode akhir pemerintahan saat ini, tekanan terhadap lembaga legislatif dan eksekutif untuk mengambil langkah nyata semakin meningkat.

BACA JUGA :  PMII dan Komunitas Desak Pemkab Bogor Atasi Krisis Penerangan Jalan Umum

Komunitas adat menekankan bahwa pengesahan UU Masyarakat Adat bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga bagian dari komitmen konstitusional terhadap keberagaman dan keadilan sosial.

Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara di tahun 2026 menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk pengakuan masih berlangsung, namun tetap dijalani dengan semangat persatuan dan harapan yang kuat.