Home News Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Jakarta Kembalikan SPDP ke Penyidik
News

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Jakarta Kembalikan SPDP ke Penyidik

Share
Share

Eventbogor.com – Kelanjutan kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tampaknya masih jauh dari kata tuntas. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses hukum ini justru menemui jalan buntu yang cukup serius di meja hijau. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara resmi mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kepada pihak kepolisian. Langkah ini diambil karena ada beberapa instruksi krusial dari jaksa yang hingga kini belum bisa dipenuhi oleh tim penyidik.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, yang menyebutkan bahwa pengembalian dokumen tersebut dilakukan pada Agustus 2025 lalu. Sebenarnya, tindakan ini merupakan konsekuensi logis setelah melewati batas waktu perbaikan berkas yang telah ditentukan sebelumnya. Pihak kejaksaan sebelumnya sudah mengirimkan kode P20 sebagai bentuk pengingat resmi, namun sayangnya tidak ada tindak lanjut yang memadai dari pihak kepolisian. Alhasil, berkas perkara tersebut kini statusnya harus dikembalikan ke tangan penyidik karena dianggap belum memenuhi syarat.

Kondisi ini tentu menjadi sorotan publik mengingat kasus ini sudah bergulir cukup lama sejak penetapan tersangka pada akhir tahun 2023 silam. Dengan dikembalikannya SPDP tersebut, otomatis seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan saat ini terpaksa berhenti di tahap awal. Hal ini bukan sekadar urusan administrasi biasa, melainkan hambatan teknis yang cukup krusial dalam prosedur hukum pidana kita. Publik kini bertanya-tanya apakah kasus yang sempat menghebohkan tanah air ini akan benar-benar menguap atau ada babak baru yang lebih jelas.

BACA JUGA :  Jembatan Ambruk di Rumpin: Akses Warga Terputus, Kapan Solusi?

Secara hukum, jika pihak kepolisian masih bertekad untuk melanjutkan pengusutan perkara ini, mereka tidak bisa hanya sekadar memperbaiki berkas yang lama. Penyidik diwajibkan untuk memulai kembali seluruh proses dari titik nol, termasuk menerbitkan SPDP yang benar-benar baru jika ingin melanjutkan penyidikan. Prosedur ini memang terkesan rumit dan memakan waktu tambahan, namun itulah aturan main yang harus dipatuhi agar proses peradilan berjalan adil. Tanpa ada langkah awal yang segar dan solid, perkara yang melibatkan Firli Bahuri ini bakal terus menggantung tanpa kepastian.

Sementara itu, di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto terpantau belum memberikan pernyataan resmi atau respon terkait perkembangan ini. Diamnya pihak kepolisian tentu memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai keseriusan penanganan kasus-kasus sensitif di level tinggi. Mengingat sekarang sudah memasuki tahun 2026, tuntutan publik akan transparansi dan penyelesaian kasus besar seperti ini semakin kencang disuarakan. Kita tunggu saja apakah penyidik akan mengambil langkah cepat atau justru membiarkan kasus ini tetap jalan di tempat.

Share
Related Articles
News

Terkuak dalam Rekonstruksi, Ini Motif di Balik Kasus Pembunuhan Wanita di Serpong Utara

Eventbogor.com – Fakta-fakta mengenai kasus pembunuhan seorang wanita di Serpong Utara akhirnya...

News

Jadwal dan Lokasi Lengkap Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 23 April 2026

Eventbogor.com – Mau urus perpanjangan SIM tapi malas datang ke kantor Satpas?...

News

Wajah Baru Pasar Santa, Targetkan Jadi Destinasi Nongkrong Hits di Jakarta Selatan

Eventbogor.com – Buat kamu yang sering main ke Jakarta Selatan, pasti sudah...

News

Bayar Pajak di Jakarta Makin Praktis, Pemprov DKI Perluas Akses Digital Lewat Berbagai Kanal di Tahun 2026

Eventbogor.com – Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merombak layanan pajak daerah...