Eventbogor.com – Kasus kredit macet Sritex Group yang ditengarai merugikan negara hingga triliunan rupiah kini memasuki babak baru dengan tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum.

Tiga mantan petinggi perusahaan, Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino, dituntut masing-masing 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari kurungan.

JPU menilai mereka terlibat dalam korupsi bersama dan pencucian uang terkait pengucuran kredit senilai total Rp1,3 triliun dari tiga bank daerah: Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.

Selain pidana pokok, dua dari ketiganya juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar, dengan ancaman tambahan delapan tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Kasus ini pun memicu perdebatan di kalangan ahli hukum, terutama soal status piutang bank sebagai kerugian negara.

Beberapa pakar menyatakan bahwa kredit macet belum tentu otomatis bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, mengingat piutang bank bukanlah piutang langsung negara dalam arti sempit.

Pertanyaannya kemudian menggantung: apakah kegagalan bayar debitur cukup menjadi dasar untuk menyeret pelaku usaha ke ranah pidana korupsi?

Dalam konteks hukum perdata dan kepailitan yang masih berjalan, banyak pihak justru mempertanyakan langkah cepat penuntutan pidana saat aset dan jaminan masih dalam proses penyelamatan secara hukum.

Di sisi lain, eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, juga ikut terseret dalam perkara terpisah dan dituntut delapan tahun penjara karena diduga menyetujui kredit meski Sritex tak memenuhi syarat debitur prima.

BACA JUGA :  Tuntutan Korupsi Kredit Sritex Picu Debat: Apakah Kredit Macet Langsung Bisa Disebut Kerugian Negara?

Ia turut dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti senilai 50.000 dolar AS.

Nasib para terdakwa kini tinggal menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, namun kasus ini telah membuka diskusi lebih luas tentang batas antara risiko bisnis, kelalaian manajerial, dan tindak pidana korupsi.

Di tengah upaya penyelamatan aset dan restrukturisasi utang, pertanyaan soal legalitas penuntutan tetap mengemuka—terutama bila institusi keuangan masih memiliki mekanisme hukum untuk menagih tunggakan.

Banyak pihak berharap putusan nanti tidak hanya adil bagi terdakwa, tapi juga memberi kepastian hukum bagi dunia usaha dan sektor perbankan.

Lagi pula, jika kredit macet bisa langsung disamakan dengan korupsi, bagaimana nasib dunia usaha saat ekonomi sedang lesu dan restrukturisasi menjadi hal biasa?

Perkembangan kasus ini jelas akan menjadi preseden penting, terutama bagi hubungan antara sektor keuangan, regulator, dan penegak hukum di tahun 2026.