Home News Tuntutan 16 Tahun Penjara Eks Petinggi Sritex Picu Debat Hukum Soal Kredit Macet dan Korupsi
News

Tuntutan 16 Tahun Penjara Eks Petinggi Sritex Picu Debat Hukum Soal Kredit Macet dan Korupsi

Share
Share

Eventbogor.com – Kasus kredit macet Sritex Group yang ditengarai merugikan negara hingga triliunan rupiah kini memasuki babak baru dengan tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum.

Tiga mantan petinggi perusahaan, Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino, dituntut masing-masing 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari kurungan.

JPU menilai mereka terlibat dalam korupsi bersama dan pencucian uang terkait pengucuran kredit senilai total Rp1,3 triliun dari tiga bank daerah: Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.

Selain pidana pokok, dua dari ketiganya juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar, dengan ancaman tambahan delapan tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Kasus ini pun memicu perdebatan di kalangan ahli hukum, terutama soal status piutang bank sebagai kerugian negara.

Beberapa pakar menyatakan bahwa kredit macet belum tentu otomatis bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, mengingat piutang bank bukanlah piutang langsung negara dalam arti sempit.

Pertanyaannya kemudian menggantung: apakah kegagalan bayar debitur cukup menjadi dasar untuk menyeret pelaku usaha ke ranah pidana korupsi?

Dalam konteks hukum perdata dan kepailitan yang masih berjalan, banyak pihak justru mempertanyakan langkah cepat penuntutan pidana saat aset dan jaminan masih dalam proses penyelamatan secara hukum.

Di sisi lain, eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, juga ikut terseret dalam perkara terpisah dan dituntut delapan tahun penjara karena diduga menyetujui kredit meski Sritex tak memenuhi syarat debitur prima.

BACA JUGA :  Tuntutan Korupsi Kredit Sritex Picu Debat: Apakah Kredit Macet Langsung Bisa Disebut Kerugian Negara?

Ia turut dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti senilai 50.000 dolar AS.

Share

Explore more

News

BGN Klarifikasi Kebutuhan 19.000 Sapi dalam Program MBG Hanya Simulasi, Bukan Fakta Lapangan

Eventbogor.com – Isu kebutuhan 19.000 ekor sapi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya diklarifikasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah memicu gelombang...

Weekly Newsletter

Excepteur sint occaecat cupidatat non proident

    Related Articles
    News

    Uya Kuya Ambil Langkah Hukum dan Sayembara Publik untuk Bongkar Hoaks 750 Dapur MBG

    Eventbogor.com – Hoaks di dunia maya ternyata bisa berujung pada kerugian nyata,...

    News

    Setelah 27 Tahun Bersengketa, CMNP Menang Gugatan Lawan Hary Tanoesoedibjo

    Eventbogor.com – Sudah lebih dari seperempat abad lamanya perseteruan bisnis ini menggantung...

    News

    Uya Kuya Ambil Langkah Hukum dan Sayembara Publik untuk Bongkar Hoaks 750 Dapur MBG

    Eventbogor.com – Hoaks di dunia maya ternyata nggak cuma bikin gundah, tapi...

    News

    Setelah 27 Tahun Bersengketa, CMNP Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe di PN Jakpus

    Eventbogor.com – Sengketa bisnis yang bermula sejak 1999 akhirnya menemui titik terang...