Eventbogor.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini berada dalam sorotan tajam akibat sejumlah dugaan pelanggaran serius.

Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya menjadi solusi utama peningkatan gizi masyarakat justru terancam kehilangan kepercayaan publik di tengah laporan kondisi dapur SPPG yang tidak layak.

Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan MBG di Cigudeg mencakup aspek higienitas, keamanan pangan, hingga legalitas operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Kajian Strategis Transparansi dan Reformasi mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan inspeksi mendadak untuk mengungkap kondisi sebenarnya di lapangan.

Sidak dianggap penting untuk memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai standar nasional dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Sejumlah laporan dari warga setempat mengungkap adanya dugaan kasus keracunan makanan yang didistribusikan melalui program ini.

Kondisi dapur SPPG disebut jauh dari standar higienis, dengan fasilitas yang tidak memadai dan proses pengolahan makanan yang tidak sesuai protokol keamanan pangan.

Temuan ini memicu kekhawatiran serius, terutama karena program ini menyasar anak-anak dan kelompok rentan yang sangat bergantung pada asupan bergizi harian.

Nurdin Ruhendi, Direktur LBH dan Kajian Strategis, menegaskan bahwa kesehatan generasi muda tidak boleh dikorbankan demi kelalaian atau praktik tidak transparan dalam program strategis nasional.

BACA JUGA :  Aksi Curanmor Marak di Cigudeg, Warga Desak Polisi Tingkatkan Patroli

Ia menilai, jika tidak segera ditangani, pelanggaran dalam pelaksanaan MBG bisa menghambat pencapaian target Indonesia Emas 2045.

Keberadaan program di wilayah yang dekat dengan kediaman Presiden Prabowo Subianto seharusnya menjadi indikator kuat bahwa pengawasan harus lebih ketat.

Namun kenyataannya, justru terjadi dugaan minimnya pengendalian dan evaluasi rutin terhadap kinerja dapur SPPG di Cigudeg.

Aspek legalitas juga menjadi sorotan, dengan sejumlah dapur SPPG diduga belum mengantongi izin usaha berbasis risiko maupun sertifikasi laik higiene sanitasi.

Ketentuan ini secara tegas diatur dalam regulasi nasional, termasuk kewajiban pemenuhan standar sanitasi jasa boga oleh Kementerian Kesehatan.

Setiap penyelenggara jasa boga, termasuk dalam program pemerintah, wajib memenuhi kewajiban pengelolaan limbah sesuai Peraturan BGN dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang terkait keamanan pangan.

LBH juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan elit politik dalam pengelolaan dapur SPPG di wilayah tersebut.

Dugaan ini membuka potensi konflik kepentingan yang dapat merusak integritas program dan membuka celah praktik korupsi.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar Program Makan Bergizi Gratis tetap fokus pada tujuan awalnya: memastikan akses pangan bergizi bagi seluruh masyarakat.

Masyarakat Cigudeg berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi ulang pelaksanaan program di wilayah mereka.

BACA JUGA :  Yayasan Nurul Huda Conggeang Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Tunggakan Pembayaran MBG Bogor

Kepercayaan publik terhadap MBG harus segera dipulihkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan resmi.

Ke depan, pengawasan independen dan pelibatan masyarakat dalam monitoring program menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Program Makan Bergizi Gratis harus menjadi contoh baik tata kelola kebijakan publik, bukan kasus pelanggaran yang merugikan rakyat.

Dengan langkah korektif yang cepat dan transparan, program ini masih bisa diselamatkan demi masa depan gizi generasi muda Indonesia.