Eventbogor.com – Tragedi yang menimpa seorang bocah laki-laki berusia sekitar 9 tahun di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menyisakan duka mendalam dan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Kejadian ini menjadi sorotan utama dalam pemberitaan lokal, terutama terkait isu keamanan anak dan pengawasan terhadap aktivitas berburu ilegal di wilayah Bogor Barat.

Diduga kuat korban menjadi sasaran serangan sekelompok anjing pemburu, memicu respons cepat dari aparat kepolisian setempat.

Polsek Jasinga segera mengerahkan personel setelah menerima laporan dari warga sekitar lokasi kejadian.

Tim langsung menuju tempat kejadian perkara untuk mengonfirmasi kejadian dan mengamankan situasi.

Kapolsek Jasinga, Iptu Agus Hidayat, menyampaikan bahwa laporan diterima sekitar pukul 12.00 WIB pada Minggu, 7 Juni 2026.

Saat petugas tiba, korban sudah ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.

“Kami menerima laporan sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara,” ujar Iptu Agus melalui sambungan telepon.

“Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan seorang anak laki-laki yang sudah meninggal dunia di lokasi,” tambahnya.

Penyelidikan kasus ini dilakukan secara intensif untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas insiden memilukan tersebut.

Sebagai langkah awal, polisi mengamankan sekitar 20 orang yang diduga terlibat atau berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Mereka diduga merupakan pemilik anjing pemburu atau bagian dari kelompok pemburu yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi.

BACA JUGA :  Mabes TNI Dalami Kemungkinan Target Lain dalam Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Semua terperiksa kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jasinga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi belum dapat memastikan identitas lengkap para terperiksa, termasuk asal daerah dan afiliasi organisasi mereka.

“Kita amankan sekitar lebih kurang 20 orang,” jelas Kapolsek.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

Kami juga belum mengetahui secara pasti apakah mereka tergabung dalam organisasi tertentu atau berasal dari wilayah mana,” lanjutnya.

Jenazah korban sempat dibawa ke RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang untuk proses autopsi guna mengetahui penyebab kematian secara medis.

Namun, proses tersebut dibatalkan karena pihak keluarga memilih untuk tidak melanjutkan autopsi.

Keluarga memutuskan membawa pulang jenazah guna segera dimakamkan sesuai keinginan adat dan agama.

“Awalnya korban dibawa ke rumah sakit untuk autopsi, tetapi kemudian pihak keluarga berubah pikiran dan memilih langsung membawa pulang jenazah untuk dikebumikan,” kata Kapolsek.

Polisi tetap melanjutkan penyelidikan meskipun tidak ada hasil autopsi.

Tim penyidik mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, dan menelusuri rekam jejak kelompok pemburu yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku atau pihak yang lalai dalam mengawasi hewan peliharaan mereka.

Salah satu dasar hukum yang dipertimbangkan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak.

Aturan ini dapat diterapkan jika terbukti adanya kelalaian yang menyebabkan korban anak mengalami cedera fatal atau kematian.

BACA JUGA :  Jakarta 'Diserbu' ETLE Mobile: Pelanggar Lalu Lintas Auto Kena Tilang!

Kasus ini juga memicu diskusi publik tentang perlunya regulasi ketat terhadap penggunaan anjing pemburu dalam aktivitas berburu.

Banyak warga menuntut pembatasan aktivitas berburu di kawasan permukiman dan hutan dekat pemukiman penduduk.

Insiden ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan warga, terutama anak-anak.

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan masyarakat menanti hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.

Polsek Jasinga berkomitmen untuk mengungkap fakta secara transparan dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.