Eventbogor.com – Penolakan warga RW 05 Desa Sumurbatu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor terhadap rencana pembangunan jalan tembus semakin menguat di tahun 2026.

Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari pengembangan infrastruktur ini justru dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan dan minimnya transparansi dalam proses perencanaan.

Warga menyoroti sejumlah isu krusial terkait proyek tersebut, termasuk ketidakjelasan dokumen perencanaan, dasar hukum yang belum terpublikasi secara terbuka, serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Isu ini menjadi sorotan tajam dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan hak masyarakat lokal, terutama di kawasan yang rawan dominasi kepentingan pengembang.

Salah satu pihak yang disebut memiliki kepentingan dalam proyek ini adalah PT Sentul City Tbk, yang turut memicu kekhawatiran akan ketimpangan relasi antara warga dan kekuatan modal.

Julius, Wakil Ketua Paguyuban Warga Vepasamo Sentul City, menyampaikan bahwa warga merasa terpinggirkan dalam proses yang menentukan masa depan lingkungan tempat tinggal mereka.

Warga menilai kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat dan kekuatan modal, ujarnya dalam pertemuan publik, Sabtu (11/4/2026).

Kajian hukum yang diajukan ke Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap potensi cacat serius dalam proyek jalan tembus tersebut.

Temuan awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap tata ruang, ketidaksesuaian dengan regulasi lingkungan hidup, serta prosedur partisipasi publik yang tidak memenuhi standar hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Mini Zoo HJB ke-543: Hiburan Edukatif yang Bikin Anak Betah & Orang Tua Senang

WALHI juga mencatat adanya indikasi perubahan signifikan dalam dokumen site plan antara tahun 2000 dan 2023 tanpa pemberitahuan atau konsultasi publik.

Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme yang transparan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar atas legitimasi proyek secara keseluruhan.

Jika benar, ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan persoalan legitimasi hukum, tegas Julius.

Forum Curhat Warga yang digelar secara terbuka menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keprihatinan mereka terhadap rencana pembangunan tersebut.

Banyak warga menyatakan bahwa mereka tinggal di lokasi proyek, namun keputusan strategis yang menyangkut nasib lingkungan mereka dibuat tanpa keterlibatan mereka sama sekali.

Kami hidup di sini, tapi keputusan tentang masa depan kami dibuat tanpa kami, ungkap salah satu perwakilan warga dalam forum tersebut.

Selain isu hukum dan tata kelola, warga juga mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap dampak lingkungan dan sosial yang bakal ditimbulkan oleh pembangunan jalan tembus.

Mereka memprediksi akan terjadi lonjakan volume lalu lintas, peningkatan polusi udara, serta kebisingan yang mengganggu kenyamanan hunian.

Perubahan ini juga berpotensi menurunkan kualitas lingkungan tempat tinggal yang selama ini relatif tenang dan asri.

Ini bukan sekadar perubahan fisik, ini ancaman terhadap kehidupan sehari-hari warga, tegas perwakilan warga.

Hingga kini, belum ada respons resmi dari pihak terkait yang dapat menenangkan kekhawatiran masyarakat.

Warga RW 05 Sumurbatu terus menggalang solidaritas dan berencana mengajukan permohonan akses informasi publik secara formal untuk meminta kejelasan dokumen proyek.

BACA JUGA :  Asesmen Bencana Banjir dan Longsor di Desa Purasari Leuwiliang Selesai Dilakukan

Mereka menuntut proses yang lebih inklusif, transparan, dan sesuai dengan prinsip good governance dalam pembangunan berkelanjutan.