Eventbogor.com – Penyelesaian pengembalian dana nasabah oleh BNI sebesar Rp28,26 miliar berhasil rampung lebih awal dari rencana semula.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kasus dugaan penggelapan yang melibatkan dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara.
Nominal yang dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600 dan ditransfer secara bertahap hingga tuntas pada Rabu (22/04/2026).
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan dengan transparan dan penuh tanggung jawab.
“Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Munadi.
Pernyataan ini disampaikan untuk meredam keresahan publik sekaligus menjaga integritas sistem perbankan nasional.
Kasus ini sempat mengundang sorotan luas, tidak hanya dari masyarakat umum tapi juga regulator yang mulai memperketat pengawasan internal bank-bank pelat merah.
Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana sistem kontrol internal bisa mencegah penyimpangan oleh oknum pegawai.
Meski penyelesaian cepat dinilai sebagai langkah positif, pertanyaan soal keamanan dana nasabah tetap menggantung di benak publik.
Kepercayaan menjadi hal yang rentan, dan satu insiden saja bisa memicu gelombang ketidakpercayaan yang sulit dipulihkan.